Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Tim Khusus pimpinan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH berhasil tangkap dua sindikat kurir shabu-shabu di Kota Palembang.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan total 3.158 gram shabu-shabu dan 4.010 butir pil ekstasi.
Sindikat kurir shabu-shabu yang pertama ditangkap yakni Andi alias Longat, Deden Setiawan, dan Andrean.
Mereka ditangkap petugas di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Kamis (21/9/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Penyelundup Narkoba Asal Medan Tujuan Sumsel ini Pasrah dan Kooperatif Saat Dicegat Petugas
“Bersama ketiga tersangka ini petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1 kilogram,”ucap AKBP Harissandi SIK MH dalam rilis, Rabu (11/10/2023).
Lalu, tiga tersangka selanjutnya yakni Iskandar Muda, Jonathan Julius, dan Fahrizal mereka ditangkap petugas dalam satu mobil saat melintas di jalan lintas Sarolangun-Lubuk Lingau tepatnya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Pada Kamis (23/09/2023) subuh sekita pukul 05:00 WIB.
Baca Juga: Alibi Kurir, Shabu 1kg Pakai Wadah Kemasan Cepat Saji
“Dari ketiga tersangka ini kita amankan sabu-sabu seberat 2.108 gram dan pil ekstasi sebanyak 4.010 butir,” kata dia.
Atas perbuatannya ke enam tersangka ini dikenakan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup. (**)