Kurir Laporan : Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Dari sindikat kurir narkoba di Palembang yang ditangkap oleh Timsus pimpinan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, barang bukti shabu-shabu seberat 1 kilogram ditemukan dalam karton kemasan makanan cepat saji.
“Shabu-shabu seberat 1.050 gram itu ditemukan petugas dalam kemasan warna putih bertuliskan Numbes One, yang dimasukkan ke dalam kantong kresek makanan cepat saji dan dibungkus plastik hitam,” ucap AKBP Harissandi SIK MH dalam rilisnya, Rabu (11/10/2023).
Ketiga tersangka itu yakni, Andi alias Longat, Deden Setiawan dan Andrean ketiganya warga Jalan Segaran Kecamatan IT-3 Palembang.
Mereka ditangkap petugas saat berada Jalan Segaran Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3, pada Kamis (21/9/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
“Untuk menangkap ketiga tersangka, kita melakukan penyamaran undercover buy berpura-pura menjadi pembeli,” jelas dia.
Menurut dia, pengungkapan ini tindak lanjut yang bermula dari pihaknya menerima pengaduan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dari ketiga tersangka.
Harisandi juga memastikan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap merupakan pecandu narkoba jenis shabu-shabu, yang diketahui setelah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, Andi alias Lango mendapat paling besar senilai Rp2,5 juta, sementara dua tersangka lainnya hanya mendapatkan upah Rp200.000.
Sementara, pengakuan dari ketiga tersangka kompak sudah untuk yang kedua kali menjadi kurir shabu-shabu.
Menurut pengakuan dari Deden, sabu-sabu seberat satu kilogram itu sudah terbungkus dalam kemasan makanan cepat saji kala ia diperintahkan untuk mengantar ke pembelinya yang ternyata polisi.
“Sudah saya terimanya dalam bungkus seperti itu,” kata dia.
Terkait upah yang diterimanya dari mengantarkan Sabu-sabu tersebut hendak digunakan untuk juga membeli sabu.
“Kami bertiga positif pemakai,” tutup dia.