Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Penyeludup narkoba antar-provinsi ini begitu kooperatif ketika ditangkap Timsus besutan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK, MH.
Cerita menarik ini datang dari ketiga tersangka yakni Iskandar Muda, Jonathan Julius, dan Fahrizal, yang alih-alih berupaya mengelabui petugas, mereka justru pasrah saat sadar kendaraan mereka dihentikan.
“Saat laju kendaraan mereka dihentikan dan langsung diinterogasi petugas tersangka ini langsung mengakui, membawa barang bukti shabu-shabu seberat 2 kilogram dan 4.010 butir pil ekstasi,” ucap AKBP Harissandi SIK MH dalam jumpa pers di Polda Sumsel, Rabu (11/10/2023).
Kasus ini sendiri terungkap bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan ada pengiriman narkoba dari Medan (Sumut) menuju Muratara (Sumsel).
Baca Juga: Alibi Kurir, Shabu 1kg Pakai Wadah Kemasan Cepat Saji
Mendapati informasi tersebut, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai mobil berplat seri BK berada di Jalan Lintas Sarulangun-Lubuk Linggau yang melaju pada Sabtu (23/10/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Saat dihentikan pengemudi mobil ini langsung mengakui dan menunjukkan shabu-shabu serta pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel warna hijau oranye berada di bagasi belakang,” kata AKBP Harissandi, SIK, MH.
Menurut Haris, mobil ber-nomor polisi BK 1952 ACS merek Wuling warna putih itu ditumpangi oleh dua tersangka yakni Iskandar Muda dan Jonathan Julius yang merupakan warga asal Sumut.
“Sementara tersangka Fahrizal merupakan hasil pengembangan yang berperan menjemput narkoba tersebut dan merupakan warga Muratara,” kata Haris.
Baca Juga: Adegan ke-5, Tersangka Hendri Tembak Kepala Yayan Hingga Tak Berdaya
Dari hasil ungkap kasus ini, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka, dikenakan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.
Terpisah, tersangka Iskandar Muda saat diwawancarai wartawan mengakui hanya diiming-imingi mendapat upah Rp25 juta bila berhasil mengantar barang haram tersebut.
“Kami baru pertama kali jadi kurir, karena tergiur upah yang besar,” kata dia.
Mereka yang tergiur dengan upah yang diberi, lantas menerima tugas mengantarkan 2 kilogram shabu-shabu dan 4.010 pil ekstasi itu dari Medan dengan tujuan Muratara.
“Mobil itu yang kami pakai itu sewa harian, per hari Rp400 ribu,” ucap dia. (**)











