PALI, Sumselupdate.com – Truk angkutan Batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) kembali menyeruduk rumah warga, Senin (28/11) sekitar pukul 22.00 malam.
Kali ini kendaraan dengan nomor polisi BG 8276 DE itu menambrak rumah milik Ibnu Hasan dan Budiman di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Selain menghancurkan pagar, rumah milik Ibnu Hasan juga mengalami keretakan di sejumlah dinding. Satu pagar yang hanya terbuat dari kawat dan kayu, sedangkan pagar rumah Budiman dari beton.
Kejadian bermula saat kendaraan yang dikemudikan Jones warga Dewa Sebane itu mengalami mati mesin ketika hendak menaiki tanjakan yang tidak jauh dari rumah kedua korban. Akibat muatan terlalu berat, sopir tidak bisa mengendalikan mobil yang terus mundur.
Akibatnya, mobil oleng dan menabrak pagar milik kedua korban. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Sedangkan batubara berhamburan keluar dari bak truk.
“Selain terdengar sudara benturan keras, juga tanah bergetar. Ternyata ketika dilihat, truk telah menabrak pagar rumah saya dan pagar Budiman,” jelas Ibnu Hasan kepada awak media, Selasa (29/11/2016) di rumahnya.
Akibat insiden itu, Ibnu Hasan dan Budiman sepakat tidak menuntut pihak perusahaan, hanya meminta ganti rugi.
Sementara itu, Kepala Desa Benuang Remi Redinda, SH menuturkan jika kejadian yang menimpa warganya ini bukan kali ini saja. “Sudah sering. Sebelumnya juga ada rumah warga diseruduk truk batubara. Sekarang kami jadi was-was, takutnya kejadian ini terulang lagi,” tambahnya.
Dirinya juga meminta kepada pihak transportir untuk bertanggungjawab atas kejadian ini. “Saat ini kami sedang menunggu mediasi dari perusahaan transportir,” ujar Kades.
Di tempat yang sama, Jabat, Field Manager PT EPI menegaskan jika pihaknya dalam hal ini hanya sebatas mediasi saja. Karena ini menjadi tanggungjawab pihak transportir.
“Karena PT EPI hanyalah yang punya dermaga. Soal dalam perjalanan dari tambang menuju dermaga itu tanggungjawab pihak transportir,” tutur Jabat.
Sampai berita ini diturunkan, antara korban dan pihak transportir sedang dalam negoisasi ganti rugi yang berlangsung di rumah Ibnu Hasan dengan dihadiri Kades Benuang, pihak perusahaan transportir dan kedua korban. (adj)











