Transaksi Shabu Rp100 Juta Asal Aceh di Bandara SMB II Palembang

Selasa, 15 Maret 2016
Tersangka dengan barang bukti saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (15/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Usai ditangkap polisi, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Ikhsan Ibrahim Saleh alias Musral (37), Selasa (15/3) mengaku, jika shabu senilai Rp 100 juta itu diambil dengan janjian di Bandara SMB II Palembang.

“Saya terbang dari Aceh naik pesawat. Kemudian shabu itu saya ambil di bandara dengan M (DPO). Setelah itu mau saya antar kepada pemesan,” ujar warga Desa Pulau Kayu, Provinsi Aceh saat diamankan di Mapolda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Menurut bapak empat anak ini, sebelum tertangkap ia sudah berada di Kota Palembang selama tiga hari. Saat M tiba di Palembang mereka langsung janjian untuk transaksi barang haram tersebut di bandara.

“Saya hanya disuruh saja dan dijanjikan akan diupah Rp5 juta,” tandasnya. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait