Palembang, Sumselupdate.com – Usai ditangkap polisi, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Ikhsan Ibrahim Saleh alias Musral (37), Selasa (15/3) mengaku, jika shabu senilai Rp 100 juta itu diambil dengan janjian di Bandara SMB II Palembang.
“Saya terbang dari Aceh naik pesawat. Kemudian shabu itu saya ambil di bandara dengan M (DPO). Setelah itu mau saya antar kepada pemesan,” ujar warga Desa Pulau Kayu, Provinsi Aceh saat diamankan di Mapolda Sumsel.
Menurut bapak empat anak ini, sebelum tertangkap ia sudah berada di Kota Palembang selama tiga hari. Saat M tiba di Palembang mereka langsung janjian untuk transaksi barang haram tersebut di bandara.
“Saya hanya disuruh saja dan dijanjikan akan diupah Rp5 juta,” tandasnya. (Man)