Palembang, Sumselupdate.com – Dari hasil pemeriksaan petugas, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Ikhsan Ibrahim Saleh alias Musral (37), Selasa (15/3) mengaku, jika shabu senilai Rp100 juta asal Aceh tersebut untuk disuplai ke daerah Muaraenim.
“Untuk dibawa ke Muara Enim dan sudah dua kali disuplai kesana. Pertama berhasil dan diupah Rp5 juta,” jelas warga Desa Pulau Kayu, Provinsi Aceh saat diamankan di Mapolda Sumsel.
Menurut tersangka yang sehari-hari bekerja di tempat swasta ini, shabu senilai ratusan juta pertama kali disuplai ke Muaraenim sekitar sebulan lalu.
“Jadi saya tak pernah membawa dari Aceh, namun dibawa M (DPO) dan janjian ketemuan di bandara SMB II Palembang,” ucapnya. (Man)