Palembang, Sumselupdate.com – Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, Selasa (15/3), menjelaskan jika mantan TKI Malaysia, Ikhsan Ibrahim Saleh alias Musral (37) yang ditangkap membawa narkoba jenis shabu seberat 103 gram asal Provinsi Bandar Aceh dapat terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Tersangka ini dapat terancam hukuman penjara seumur hidup,” tegas Syahril usai melakukan gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel.
Disinggung mengenai apakah jaringan besar, Syahril belum dapat memastikannya, namun saat ini Ditres Narkoba Polda Sumsel akan terus melakukan pendalaman terhadap warga asal Aceh ini.
“Memang sudah dua kali dia membawa shabu dengan jumlah besar dan kami terus melakukan pengembangan agar dapat membrantas hingga bandar besarnya,” tutupnya (Man)