Mantan TKI Malaysia Terancam Sanksi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Maret 2016
Tersangka dengan barang bukti saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (15/3).

Palembang, Sumselupdate.com – Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, Selasa (15/3), menjelaskan jika mantan TKI Malaysia, Ikhsan Ibrahim Saleh alias Musral (37) yang ditangkap membawa narkoba jenis shabu seberat 103 gram asal Provinsi Bandar Aceh dapat terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Tersangka ini dapat terancam hukuman penjara seumur hidup,” tegas Syahril usai melakukan gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Disinggung mengenai apakah jaringan besar, Syahril belum dapat memastikannya, namun saat ini Ditres Narkoba Polda Sumsel akan terus melakukan pendalaman terhadap warga asal Aceh ini.

“Memang sudah dua kali dia membawa shabu dengan jumlah besar dan kami terus melakukan pengembangan agar dapat membrantas hingga bandar besarnya,” tutupnya (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.