Sekayu, Sumselupdate.com — Putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sekayu kepada Eka Maulana Negara, terdakwa pembunuhan Angga Murina Pratama, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Merasa tidak terima karena vonis tersebut jauh di bawah tuntutan mati dari jaksa, keluarga korban kini memohon keadilan kepada Bupati, Gubernur, hingga Presiden RI Prabowo.
Ketua Hakim Silvi Ariani SH MH memvonis terdakwa dengan Hukuman 20 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, namun keputusan Hakim ini menciderai perasaan keluarga korban.
Saat di wawancarai di kediamannya di kampung IV Jalan Merdeka Kelurahan Soak Baru RT/01 RW/02 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sopian Bin Kadir, ayah kandung dari korban Angga Murina Pratama merasa kecewa karena putusan hakim tak sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Sudah jelas- jelas tuntutan JPU adalah hukuman mati atau seumur hidup namun kenapa Hakim Silvi hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Nah di sini kami dan keluarga tidak terima,” jelasnya.
Ditambakannya seharusnya pembunuhan ini tidak terjadi apabila hukum di negara benar benar di berlakukan sebab terdakwa ini sebelumnya pernah menabrak korban dan juga disidangkan dan divonis setahun empat bulan penjara.
Keluarga korban pun mempertanyakan mengapa tersangka masih bebas berkeliaran sehingga di rentang jarak 6 bulan setelah vonis tersebut terjadilah inisiden pembunuhan ini dengan cara di tembak dari jarak dekat di belakang kepala korban saat akan membayar tagihan PLN di loket pada hari Kamis tanggal 21 November tahun 2024.
Sopian dan keluarga berharap kepada Bupati Musi Banyuasin H. Muhammad Toha Tohet, Gubernur Sumsel H.Herman Deru bahkan presiden Republik Indonesia H. Prabowo untuk memperhatikan, meninjau kembali kasus ini.
“Kami dari keluarga yang tak mampu, janganlah hukum ini dibuat tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kalau bisa nyawa dibalas dengan nyawa,” pungkasnya.(**)











