Muaraenim, Sumselupdate com – Tim gabungan Polres Muaraenim dan Subdenpom Muaraenim Serta Sat Pol PP, membidik dan mengecek gudang-gudang diduga tempat penimbunan minyak ilegal sesuai dengan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Lembak dan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/3/2024).
Tim gabungan ini, dipimpin oleh Waka Polres Muaraenim Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK, didampingi Kabag OPS Kompol Toni Arman SH dan Subdenpom Muaraenim.
Hadir juga Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Darmanson, S.H, M.H dan anggota, Kasat Intelkam Iptu Cahya Nugraha Minartama, S.Tr.K dan anggota, KBO Samapta Ipda Amri Yusrizal dan anggota, Kapolsek Lembak AKP Jonson SH, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata S.H. M.H dan anggota, Danramil 404-01/Gelumbang Kapten Inf Agus Sonjaya dan anggota, Kanit Turjawali sat lantas Polres Muaraenim Ipda Ari Saliansyah SE, Sub denpom Muaraenim, Sertu S.Permana, Personil Satpol PP Kecamatan Gelumbang dan Lembak.
Waka Polres Muaraenim Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan perintah Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, berkaitan dengan informasi dari masyarakat, adanya diduga gudang-gudang tempat penampungan minyak ilegal diwilayah hukum Polres Muaraenim khususnya diwilayah Kecamatan Lembak dan Gelumbang.
“Bersama dengan rekan-rekan Kodim 0404/Muaraenim melalui Koramil 404-01/Gelumbang dan juga Subdenpom Muaraenim juga dibantu oleh Satpol PP Kecamatan Lembak dan Gelumbang dan dibantu rekan-rekan dari polres Muaraenim, hari ini melaksanakan pengecekan berkaitan dengan adanya laporan masyarakat tentang gudang minyak ilegal tersebut,” ungkapnya.
Roy meyebut, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan koordinasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menutup dan membongkar gudang-gudang minyak ilegal tersebut.
Untuk itu, hari ini pihaknya melaksanakan pengecekan memastikan bahwa tempat gudang minyak ilegal sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, dibongkar dan tidak ada lagi aktifitas penimbunan minyak.
Lebih lanjut Waka Polres Muaraenim, mengatakan, ada lebih kurang 11 tempat yang dilaksanakan pengecekan, gudang yang diduga tempat penimbunan minyak ilegal yang dilaporkan masyarakat, yaitu 3 gudang wilayah Kecamatan Lembak dan 8 gudang wilayah Kecamatan Gelumbang dan setelah di cek semuanya sudah dibongkar dan tidak ada lagi aktifitas ditempat tersebut.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penimbunan atau membuka gudang-gudang penampungan minyak ilegal karena ada ancaman hukuman berdasarkan undang-undang yang akan menjerat masyarakat tersebut dan akan merugikan dirinya dan keluarganya,” harap Waka Polres. (**)











