Tilep Dana BLT, Eks Kades Tanjung Ali OKI Suruh Warga Hanya Tanda Tangan Pencairan

Kamis, 26 Januari 2023
Suasana sidang kasus dugaan perkara korupsi BLT tahun anggaran 2020 yang menjerat Muhammad Jumadi yang merupakan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Kamis (26/1/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan delapan saksi di PN Tipikor Palembang.

Kedelapan saksi tersebut masing-masing Yoga Pratama (Sekretaris Desa), Harun alias Ayung (Ketua BPD), Rosandi (Kaur Keuangan Desa), Indra Satria Ashari (Kadus Dusun l), Zulkifli (Kaur Umum), Mustakim, Sarkowi dan M Joni (anggota BPD).

Saksi tersebut dihadirkan terkait kasus dugaan perkara Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020 yang menjerat Muhammad Jumadi yang merupakan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Dalam perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp162 juta lebih.

Advertisements

Di hadapan hakim, saksi Harun selalu Ketua BPD mengakui dalam pencairan BLT Ketua BPD beserta anggota ikut semua dalam musyawarah terkait mekanisme pembagian BLT untuk masyarakat.

“Ya ikut semua yang mulia seluruh perangkat BPD pada saat musyawarah,” ujar saksi.

Sementara itu, saksi Rosandi selaku Kaur Keuangan Desa Tanjung Ali mengatakan, terkait mekanisme pengelolaan BLT, pada tahap pertama pencairan BLT, dirinya diperintahkan oleh kades yang sekarang menjadi terdakwa, untuk mencairkan uang BLT tersebut di bank.

Namun setelah ditarik, uang tersebut langsung, menurut Rosandi, langsung diserahkan kepada kades.

“Mekanisme pencairan dana BLT untuk masyarakat, kita kumpulkan di kantor desa untuk pencairan periode bulan September sampai November karena pencairannya per tiga bulan dengan anggaran Rp162 juta untuk 181 KPM, namun pada saat itu 181 calon penerima bantuan BLT hanya disuruh tanda tangan saja dan diberikan tanda terima,” terang Rosandi.

Usai mendengar keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, majelis menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda masih dengan agenda keterangan saksi

Dalam dakwaan JPU menyatakan periode September 2020 s/d November 2020 yang bertempat di Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, terdakwa Muhammad Jumadi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp162 lebih. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.