Polres Pagaralam Sosialisasikan Peraturan Kapolri Tentang HAM

Kamis, 26 Januari 2023

Laporan : Novrico Saputra

Pagaralam, sumselupdate.com – Polres Pagaralam Polda Sumsel Kamis (26/1/2023) mengadakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri l.

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Hermansyah, SH, dan Kabag SDM Kompol Hendra Gunawan, SH, di Gedung Aula Wirasatya 96 Mapolres Pagaralam.

Kapolres dalam sambutannya menyampaikan, dengan pemberian sosialisasi ini, anggota diharapkan dapat memahami Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dalam aplikasi pelaksanaan tugas di lapangan serta dalam melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas juga sesuai dengan standar dan peraturan yang ada dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisements

“Sosialisasi Perkap ini penting karena di samping bisa menambah wawasan bagi anggota tentang peraturan Kapolri yang ada di Kepolisian juga sebagai bekal tugas anggota di lapangan khususnya di bidang operasional agar mengetahui standar batasan Hak Asasi Manusia( HAM) yang berlaku,” terang Kapolres Pagaralam.

“Kami berharap dengan memahami Perkap ini pelaksanaan tugas di lapangan dalam melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas dan sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang ada dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kapolres Pagaralam juga menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 adalah supaya membentuk sosok Polri yang humanis, berwibawa dan profesional, khususnya dalam pelayanan unjuk rasa.

“Ketika personel melakukan tindakan kekerasan sering menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat, dan jika terjadi korban kekerasan sering kali luput dari perhatian seringkali terabaikan,” jelasnya.

Untuk menghindari dan meminimalisir terjadinya situasi tersebut, personel Polres Pagaralam harus paham Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan mempedomani prinsip dalam Perkap tersebut.

Pihaknya juga meminta kepada para peserta sosialisasi untuk segera kembali mensosialisasikan Perkap tersebut ke anggota lain di masing-masing polsek yang selanjutnya direalisasikan dengan praktek dan latihan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Kemudian diharapkan ke depannya dengan dilaksanakannya sosialisasi perkap No 1 tahun 2009, tidak ada lagi fenomena kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap penggunaan senjata api milik dinas, sehingga anggota POLRI dapat memahami betul prinsip dalam menggunakan kekuatan kepolisian dengan menerapkan azas legalitas,
nesesitas, proposionalitas dan akuntabilitas. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.