Palembang, Sumselupdate.com – Agus Salim (38), pelaku pembunuhan M Sidik yang tak lain kakak iparnya pada Agustus 2016 lalu, bakal hidup dalam penjara dalam jangka waktu lama.
Bahkan, terdakwa dijerat tiga pasal pembunuhan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum Romi Pasolini, SH di PN Palembang Senin (28/11/2016), terancam hukuman mati.
“Berdasarkan keterangan terdakwa dan bukti saat diperiksa oleh aparat kepolisian, terdakwa terjerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3),” kata Romi.
Di akhir persidangan, keluarga Sidik yang menyaksikan sidang mencoba mendekati Agus.
Namun, berkat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, tidak ada keluarga Sidik yang bisa menyentuh tubuh Agus. Sembari melangkah cepat menuruni tangga, Agus bisa kembali ke ruang tahanan dengan aman.
“Larilah kencang-kencang pak, semoga saja jatuh di tangga,” teriak seorang perempuan yang ikut mendekati tubuh Agus.
Dalam dakwaan jaksa diketahui Agus menghabisi nyawa Sidik saat keduanya berada di Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Plaju Agustus 2016.
Malam itu Sidik yang tengah duduk di atas motor dipanggil oleh Agus. Setelah berdekatan, keduanya cekcok mulut dan Agus mengeluarkan pisau.
Diduga kuat perang mulut itu dilatari Agus menuding M Sidik ikut berperan dalam perpecahan rumah tangganya.
Dengan pisau itu, Agus menusuk tubuh Sidik berkali-kali hingga usus terburai keluar.
Dari penuturan Agus di hadapan penyidik Polri, Agus yang masih adik ipar dari Sidik mengaku ada rasa sakit hati kepada Sidik.
Sakit itu didasarkan hubungan Agus yang sudah pisah ranjang dengan isterinya. Sidik sendiri tewas tak lama setelah tiba di rumah sakit. (tra)











