Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejari Palembang, memeriksa delapan orang saksi atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Adapun delapan saksi yang diperiksa tim penyidik pidsus terdiri dari lima orang dari pihak swasta dan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza, mengatakan kelima saksi dari pihak swasta masing-masing berinisial SA, AZ, AS, A, dan CP. Sementara tiga ASN Dishub Palembang yang diperiksa berinisial AAM, WG, dan F.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Lima berasal dari pihak swasta dan tiga merupakan ASN Dinas Perhubungan Kota Palembang,” tegasnya Jumat (3/72/2026).
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung cukup intensif. Masing-masing saksi menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam dan mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik.
“Setiap saksi diperiksa kurang lebih selama tiga jam. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar antara 20 sampai 30 pertanyaan, disesuaikan dengan kapasitas dan keterlibatan masing-masing saksi dalam perkara yang sedang didalami,” ungkapnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Diusut, Kejari Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi
Ali Rizza menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Dishub Palembang tahun 2025.
Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang serta di rumah salah seorang saksi berinisial D. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
“Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut. Penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Semua dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Ali Rizza.
Baca juga : Korupsi Semen Baturaja Rp74,3 Miliar Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Segera Diadili
Hingga kini, Kejari Palembang masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan lampu jalan tersebut. Status perkara masih berada pada tahap penyidikan dan penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (**)











