PALI, Sumselupdate.com – Sungguh keji apa yang dilakukan perempuan satu ini. Supaya tidak ingin menanggung malu akibat perbuatan haramnya, Maryani (40) warga Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI diduga telah melakukan tindak pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang baru dilahirkannya.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga yang heran melihat tubuh pelaku dari awalnya hamil besar, tetapi pada hari Sabtu (3/9) lalu tampak kempes di bagian perutnya.
Setelah ditelusuri secara diam-diam, warga setempat tidak menemukan barang mencurigakan di sekitar kediaman pelaku. Lalu warga bersama kepala desa Muara Ikan melaporkan kejanggalan yang dialami pelaku kepada Polisi, dan kemarin siang, Selasa (6/9), pelaku didatangi 4 petugas Reskrim Polsek Penukal Utara.
Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengaku bahwa ia telah melahirkan anaknya, lalu dikuburkan di dalam kebun karet warga.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, kami bersama pelaku dan polisi mendatangi tempat di mana pelaku menguburkan anaknya. Benar saja ketika digali, terdapat sosok bayi laki-laki yang sudah meninggal yang dibungkus kain bekas celana. Sebelumnya, kami bersama masyarakat mencari tahu kecurigaan ini. Namun sia-sia, yang akhirnya kami laporkan ke polisi,” jelas Pausy Ahmad, Kades Desa Muara Ikan kepada awak media, Rabu (7/9).
Ditambahkan Pausy bahwa diduga bayi yang dibunuh pelaku merupakan hasil hubungan gelap. Kemudian bayi yang sedah meninggal dibawa ke Puskesmas, dan setelah selesai diperiksa, lalu dikuburkan oleh warga setempat.
“Suami pelaku sudah lama berada dalam Lapas Muara Enim, dan sepengetahuan kami pelaku tidak pernah membesuk suaminya. Kami menduga aksi nekat pelaku akibat hubungan gelap dan tidak mau menanggung malu karena kelahiran anaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Acep Yulisahara dan Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad menyebutkan bahwa pelaku kini diamankan di markasnya untuk diperiksa secara intensif.
“Kasus ini terungkap berkat kerjasama masyarakat yang curiga dengan kondisi fisik pelaku. Dari keterangan pelaku saat ini, tidak ada yang membantu dalam proses persalinan maupun menguburkan bayinya. Kejadian pembunuhannya sendiri pada Sabtu (3/9) lalu, ketika pelaku ini sakit perut langsung berlari ke kebun sambil membawa parang, dan setelah lahir lalu dibenamkan muka bayinya sebelum dikuburkan,” beber Acep.
Pelaku saat ini dikenakan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
“Kita masih dalami, masalah kejiwaan pelaku serta ada tidaknya keterlibatan pihak lain. Saat ini kita kenakan pasal 341, namun tidak menutup kemungkinan aksi kejam ini sudah terencana. Intinya, pelaku terus kita interogasi secara intensif untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya. (adj)











