Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Fatra sebagai koordinator, Mario Aska Pratama selaku Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer (AO), serta dua koordinator lainnya, Dasril dan Juliantoro.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin, sejumlah saksi membeberkan adanya praktik yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Saksi Rico, petugas customer service, mengungkapkan bahwa puluhan rekening dibuka tanpa kehadiran nasabah.
“Sekitar 75 orang tidak datang, hanya 25 yang hadir. Namun, seluruhnya tetap diproses. Aktivasi ATM bahkan dilakukan tanpa nasabah dan dititipkan kepada koordinator,” ujarnya di persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa pembuatan PIN ATM dilakukan secara seragam atas instruksi tertentu, sehingga memudahkan penguasaan rekening oleh pihak lain.
Sementara itu, saksi Indri yang merupakan teller bank, sempat menangis saat memberikan keterangan. Ia mengaku berada di bawah tekanan ketika diminta mencairkan dana yang tidak memenuhi persyaratan.
“Saya tahu itu tidak sesuai SOP, tetapi karena ada instruksi dan target, saya terpaksa melakukannya. Saat itu saya masih magang dan tidak tahu harus melapor ke mana,” katanya.
Indri juga mengungkap adanya intervensi tidak langsung dari pimpinan melalui pejabat internal untuk memperlancar pencairan dana kepada nasabah tertentu.
Saksi auditor, Reno, memaparkan hasil pemeriksaan yang menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam penyaluran KUR. Dari total 165 nasabah dengan plafon kredit mencapai Rp15,1 miliar, lebih dari Rp11 miliar di antaranya tercatat bermasalah.
“Ironisnya, dari ratusan nasabah tersebut, hanya empat orang yang dapat ditemui saat pemeriksaan lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, banyak berkas pengajuan kredit yang tidak lengkap, bahkan ada yang belum ditandatangani, namun tetap diproses hingga pencairan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya peran dominan koordinator lapangan yang mengendalikan proses, mulai dari pengumpulan dokumen identitas, pembukaan rekening, hingga penguasaan kartu ATM nasabah.
Nama-nama seperti Wisnu Andrio, Ali Patra, dan Septra Hadi disebut kerap menjadi perantara dalam proses tersebut.
“Berkas-berkas dititipkan ke koordinator, bahkan ada yang tidak kembali,” kata Rico.
Terkait dugaan aliran dana, jaksa mengungkap adanya indikasi pemberian fee sebesar Rp5 juta untuk setiap kredit yang disetujui. Namun, saksi Septra membantah hal tersebut dan menyebut uang yang dimaksud merupakan pembayaran utang.
Majelis hakim juga menyoroti jumlah rekening bermasalah yang mencapai 134 dari total 167 rekening dalam perkara ini. Kredit tersebut diduga tidak digunakan oleh pemilik identitas, melainkan oleh pihak lain, serta banyak yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun survei lapangan.
Auditor menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi dari pihak bank yang memperbolehkan penggunaan koordinator dalam mencari nasabah.
“Ini bukan kebijakan perusahaan,” tegasnya.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar akibat kredit macet yang tidak sesuai prosedur.
Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama telah melanggar hukum melalui skema yang melibatkan manipulasi data nasabah, pelanggaran prosedur, hingga pencairan dana tanpa kontrol yang memadai.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing terdakwa.
(**)











