Terungkap di Sidang, Fee Proyek LRT Palembang Rp25 Miliar Diserahkan ke Waskita Pakai Koper

Writer: - Kamis, 25 Desember 2025
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016 yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (24/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016. Empat saksi dari PT Perentjana Djaja mengungkap adanya penyiapan uang pengembalian atau fee senilai lebih dari Rp25 miliar yang diserahkan kepada PT Waskita Karya menggunakan koper.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (24/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara ini menjerat terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Dirjen di Kementerian Perhubungan RI sejak 2016. Proyek LRT Palembang tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp74,55 miliar.

Read More

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi dari PT Perentjana Djaja, yakni Bambang Hariadi Wikanta MM MT selaku Direktur sejak 2009, Efendi selaku Direktur Teknik, Hari dari bagian keuangan, serta Wiraksa selaku staf administrasi.

Dalam keterangannya, Bambang Hariadi menjelaskan PT Perentjana Djaja awalnya mengajukan penawaran proyek senilai Rp70 miliar kepada PT Waskita Karya. Namun, nilai kontrak kemudian meningkat menjadi Rp93 miliar, dengan pencairan dana proyek dilakukan dalam enam tahap.

Terkait dana pengembalian atau fee, Bambang mengaku nominal tersebut tidak pernah dibahas secara resmi dalam rapat direksi. Meski demikian, setelah dana proyek dicairkan, dibuatkan cek yang kemudian dicairkan dan diserahkan sebagai pengembalian.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi Hari dari bagian keuangan PT Perentjana Djaja. Ia mengakui adanya perintah pencairan dana yang disebut sebagai biaya koordinasi untuk PT Waskita Karya. Karena tidak memungkinkan dicatat sebagai pengembalian, dana tersebut diserahkan langsung kepada pihak Waskita.

“Uangnya disiapkan dalam koper. Koper-koper itu disediakan oleh PT Perentjana Djaja,” ujar Hari di hadapan majelis hakim.

Saksi Wiraksa membenarkan proses pengambilan dan penyerahan uang tersebut. Ia mengaku ikut mendampingi ke bank untuk menghitung uang dalam jumlah besar hingga harus dibawa menggunakan dua hingga tiga koper setiap kali pengantaran. Uang tersebut kemudian dibawa ke apartemen di kawasan Kalibata dan MT Haryono atas arahan pihak PT Waskita Karya.

Majelis hakim juga mendalami keuntungan yang diperoleh PT Perentjana Djaja dari proyek LRT Palembang. Saksi Hari menyebut perusahaan meraih keuntungan sekitar Rp18 miliar yang masuk ke kas perusahaan, sementara dana pengembalian Rp25 miliar disebut sebagai kasbon atau biaya overhead dan koordinasi.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Bambang Hariadi tetap mengerjakan proyek meski belum mengantongi kontrak resmi. Ia berdalih keputusan tersebut diambil karena telah dihubungi pihak PT Waskita Karya, termasuk adanya permintaan pengembalian dana yang disebut berasal dari arahan internal Waskita.

Hakim mempertanyakan kesadaran saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pengembalian dana tersebut. Bambang mengakui adanya keganjilan sejak awal karena nilai penawaran awal berubah signifikan, namun proyek tetap dijalankan.

Sementara itu, saksi Efendi menyatakan pihaknya telah mengembalikan lebih dari Rp22 miliar ke Kejaksaan atas saran penyidik. Pengembalian tersebut dilakukan mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp44 miliar dan dapat menjadi pertimbangan hukum.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama sejumlah pihak dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana teknis pembangunan prasarana LRT Palembang. Penunjukan tersebut disertai kesepakatan penyerahan fee yang menyebabkan pekerjaan tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74,55 miliar, sebagaimana hasil audit APIP Kejati Sumsel.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts