Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satu persatu fakta terungkap dari aksi sadis Suryanto atau Yanto (20), yang telah membunuh Titik Handayani (36), janda dua anak, warga Rusunawa Blok D Lt 1 Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/11/2020), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Ilir I Palembang, Kompol Hadiman kepada awak media, Selasa (10/11) mengungkapkan, jika kronologis pembunuhan berawal dari keributan antara istri pelaku dan korban.
Saat keributan pecah, korban sempat menggeluarkan kata-kata kasar, seperti ‘kubu’, anjing, setan, dan lain-lain.
Istri pelaku kemudian mengadu kepada sang suami. Pelaku atau Yanto tersulut emosi, sehingga pada pukul 02.00 WIB, Selasa (10/11/2020), mendatangi rumah korban, dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu jendela rumah bagian belakang yang tidak dikunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur milik korban.
“Lalu pelaku langsung menusuk leher korban, lengan, dan di bawah ketiak, serta pelipis matanya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya. Saat dihabisi korban sudah sempat menjerit minta tolong,” jelasnya.
Kejinya lagi, saat tersangka menghujani tubuh korban dengan senjata tajam dilakukan di depan kedua anak janda malang itu yang berinisial Z yang masih berusia 5 tahun dan A yang masih berusia 10 bulan.
Setelah melakukan aksi kejamnya, pelaku melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela rumah korban.
Sementara korban mencoba meminta pertolongan dengan keluar pintu rumah. Namun saat berada di depan rumahnya, korban mengembuskan napas terakhir dengan kondisi tubuh bersimbah darah.
Setelah itu, pelaku diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Atas perbuatan sadisnya itu, tersangka terjerat pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (**)