Terungkap, Begini Cara Pelaku Pembunuh Janda Dua Anak Masuk Rumah & Menghabisi Nyawa Korban

Selasa, 10 November 2020
Pelaku pembunuhan janda dua anak telah berhasil diamankan di Polek Ilir Timur I, Palembang, Selasa (10/11/2020).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Satu persatu fakta terungkap dari aksi sadis Suryanto atau Yanto (20), yang telah membunuh Titik Handayani (36), janda dua anak, warga Rusunawa Blok D Lt 1 Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (10/11/2020), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Ilir I Palembang, Kompol Hadiman kepada awak media, Selasa (10/11) mengungkapkan, jika kronologis pembunuhan berawal dari keributan antara istri pelaku dan korban.

Saat keributan pecah, korban sempat menggeluarkan kata-kata kasar, seperti ‘kubu’, anjing, setan, dan lain-lain.

Advertisements
Jasad Titik Handayani saat ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya. Foto tersangka Suryanto atau Yanto.

Istri pelaku kemudian mengadu kepada sang suami. Pelaku atau Yanto tersulut emosi, sehingga pada pukul 02.00 WIB, Selasa (10/11/2020), mendatangi rumah korban, dengan cara memanjat dan masuk melalui pintu jendela rumah bagian belakang yang tidak dikunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur milik korban.

“Lalu pelaku langsung menusuk leher korban, lengan, dan di bawah ketiak, serta pelipis matanya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya. Saat dihabisi korban sudah sempat menjerit minta tolong,” jelasnya.

Kejinya lagi, saat tersangka menghujani tubuh korban dengan senjata tajam dilakukan di depan kedua anak janda malang itu yang berinisial Z yang masih berusia 5 tahun dan A yang masih berusia 10 bulan.

Setelah melakukan aksi kejamnya, pelaku melarikan diri dengan cara  melompat melalui jendela rumah korban.

Sementara korban mencoba meminta pertolongan dengan keluar pintu rumah. Namun saat berada di depan rumahnya, korban mengembuskan napas terakhir dengan kondisi tubuh bersimbah darah.

Setelah itu, pelaku diamankan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Atas perbuatan sadisnya itu, tersangka terjerat pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.