Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amanda, SH, MH bakal menyiapkan berkas tuntutan dalam perkara kepemilikan 5000 pil ekstasi dengan total berat keseluruhan 1845,29 gram yang menjerat terdakwa Iwan Saputro (25), warga Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Hal ini terungkap usai mendengarkan keterangan para saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Selasa (2/3/2019).
Majelis Hakim yang di Ketuai Hotnar Simarmata, SH, MH, menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan dengan agenda sidang tuntutan.
Dalam perkara ini, sebagaimana dakwaannya JPU, Amanda, SH, MH menyebutkan penangkapan terdakwa sendiri bermula ketika pada 13 Januari 2019 terdakwa mendapat telepon dari tersangka lainnya (Buron) untuk mengambil tas ransel di dalam tong sampah, di belakang parkiran Hotel Fave, yang berisi 1 bungkus besar Narkotika jenis ekstasi.
Setelahnya, terdakwa diarahkan untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut ke hotel Princes kepada calon pembeli yang telah menunggu di lokasi.
Petugas dari Dit Narkoba Polda Sumsel yang mendapati informasi ini langsung bergerak menuju hotel Princes dan memesan kamar tepat berdepanan dengan kamar terdakwa. Keesokan harinya petugas yang menyamar sebagai pembeli lantas mengetuk pintu kamar terdakwa dan dibuka oleh terdakwa.
Setelah petugas menunjukan cek senilai Rp 520.000.000 sebagai uang pembayaran, terdakwa langsung menyerahkan tas Ransel berwarna hitam coklat yang berisi 1 bungkus besar Narkotika jenis ekstasi dan langsung ditangkap oleh petugas.
“Terdakwa sudah 2 kali melakukan transaksi jual beli Narkotika dan upah yang terdakwa terima yaitu sebesar Rp 10.000.000. Atas pebuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU, Amanda, SH, MH. (tra)