Palembang, Sumselupdate.com – Pasca Tim Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel mengagalkan transaksi narkoba jenis shabu sebanyak 600 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir, Selasa (24/5). Ternyata dari hasil pemriksaan, tersangka Deky Purnama (38) ini merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Palembang.
Disela-sela gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (24/5), Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan Davidsyah mengungkapkan, tersangka pengedar ini dibekuk aparat saat sedang menunggu pelanggan yang memesan shabu tersebut.
“Ini merupakan informasi dari masyarakat yang tak henti-hentinya membantu kami dalam mengungkap kasus narkoba yang kian marak di Palembang,” kata dia.
Akibat ulahnya, sambung Irawan, tersangka akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, tersangka Deky, warga Jalan Pedang, Komplek YPP, Kecamatan Kemuning Palembang tertangkap polisi saat tengah menunggu pelanggannya di kawasan Jalan Perwari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. (man)











