Palembang, Sumselupdate.com – Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengagalkan transaksi narkoba jenis shabu sebanyak 600 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir, Selasa (24/5).
Barang haram tersebut disita petugas dari tangan tersangka Deky Purnama (38) yang tinggal di kawasan Jalan Pedang, Komplek YPP, Kecamatan Kemuning Palembang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan Davidsyah mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal saat pihaknya yang menerima informasi dari masyarakat jika ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Perwari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
“Dengan modal itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Kemudian berhasil menangkapnya,” ungkap dia saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel. (man)











