Tersinggung Ucapan Korban saat Tagih Utang, Heriyanto Bacok Jumanto Hingga Sekarat

Jumat, 26 Juli 2019
Tersangka Heriyanto dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Sekayu, Sumselupdate.com – Heriyanto (32) warga RT15, Dusun V, Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan aparat Polsek Lalan dan mendekam di bilik jeruji besi pada Kamis (25/7).

Heriyanto ditangkap karena terlibat penganiayaan dengan membacok korban Jumanto (35) warga yang sama, menggunakan sebilah parang yang dibawa tersangka. Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke RS Muhammad Husein Palembang.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang terjadi di kediaman korban Jumanto itu berawal saat tersangka Heriyanto bersama kedua rekannya, Junai dan Gun mendatangi kediaman korban. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka masuk dan mempertanyakan utang korban yang belum dibayar.

Namun korban marah terhadap tersangka dan hal itu membuat tersangka tersinggung, hingga langsung membacok tubuh korban menggunakan senjata tajam yang sudah dibawa tersangka. Meski sempat ditangkap korban, hingga mengalami luka di tangan, tersangka kembali membacok hingga mengenai kepala korban.

Selanjutnya mengenai punggung korban. Tak puas di situ saja, dalam kondisi korban terjatuh, tersangka kembali membacok korban dan mengenai kaki kiri. Atas insiden ini korban harus dilarikan ke RS Muhammad Husein Palembang.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Lalan Iptu Binton Simbolon membenarkan penangkapan tersangka Herriyanto (32) warga Desa Sukajadi Kecamatan Lalan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas kasus tersebut.

“Kita langsung menuju TKP. Lalu mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Mapolsek Lalan, ” ungkapnya.

Lanjutnya, tidak berselang lama, tersangka Heriyanto menyerahkan diri ke Mapolsek Lalan didampingi tokoh masyarakat setempat. Dari pengakuan tersangka, ia nekat membacok korban Jumanto yang tak lain teman satu kampung sendiri menggunakan parang yang ia bawa karena tersinggung.

“Tersangka datang ke rumah korban bersama kedua rekannya untuk menagih utang, namun korban marah. Dari sinilah tersangka tersingggung hingga membacok korban menggunakan parang sebanyak empat kali,” terang Kapolsek.

Guna kepentingan penyidikan, saat ini tersangka berikut barang bukti satu bilah parang dengan panjang 90 cm sudah diamankan. “Tersangka akan kita jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” pungkas Simbolon. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts