Tersinggung Ditegur, Sopir Angkot di Palembang Bacok Teman Hingga Sekarat  

Sabtu, 12 Maret 2022
Kapolsek Sako Palembang Kompol Evial Kalza saat press realese menghadirkan tersangka Andi Wardhana alias Bongkeng, Sabtu (12/3/2022).

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupadate.com – Usai sudah perlarian Andi Wardhana alias Bongkeng (38), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna, Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah dua bulan kabur dari kejaran polisi, sopir angkot di Terminal Sako Palembang ini akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sako Palembang pada Kamis (10/3/2022) malam.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Evial Kalza dalam press realese-nya, Sabtu (12/3/2022) mengatakan, diciduknya Bongkeng lantaran telah melakukan pembacokan terhadap temannya sendiri bernama Solihin (40) dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau.

Advertisements

Peristiwa berdarah ini sendiri menurut Kapolsek terjadi pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 15 30 WIB.

Pada saat kejadian, Bongkeng yang tengah nongkrong menggoda teman wanitanya di Pasar Terminal Sako dengan merangkul pundaknya.

Hal itu kemudian dilihat korban Solihin dan mencoba memberi nasehat karena dinilai tidak pantas.

Nah, rupanya teguran Solihin membuat Bongkeng tersinggung dan naik pitam.

“Pelaku yang tidak terima dengan nasehat korban, kemudian berduel, di mana di saat itu tanpa sengaja pelaku menemukan sebilah pisau yang dipakai untuk membacok korban,” ungkap Kompol Evial Kalza.

Kompol Evial Kalza mengatakan, setelah satu kali membacok hingga korban tersungkur bersimbah darah, tersangka Bongkeng melarikan diri.

“Beruntung korban selamat namun akibat bacokan tersebut korban harus menjalani 20 jahitan,” ujarnya.

Diketahui, tersangka Bongkeng sempat melarikan diri keluar kota masih di Sumsel untuk menghindari kejaran polisi.

Namun setelah kembali ke Kota Palembang, akhirnya tersangka Bongkeng berhasil dibekuk di kontrakan miliknya oleh Unit Reskrim Polsek Sako Palembang pada Kamis (10/3/2022) malam.

“Dari pengakuan pelaku, dia kabur ke Komering dan kita tangkap saat tersangka kembali ke Palembang,” jelasnya

Dari perbuatan Bongkeng, Unit Reskrim Polsek Sako Palembang mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk membacok korban.

“Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya

Sementara itu, dari pengakuan Bongkeng, dirinya terbawa emosi saat dinasehati oleh korban yang bernada tinggi.

Pasalnya menurut dia, antara dia dengan teman perempuan tersebut sudah terbiasa dengan candaan semacam itu.

“Karena saya tersinggung dinasehati di depan orang ramai, padahal aku cuma penesan (bercanda –red) ini temen perempuan saya gak sakit hati saya gitukan,” ungkapnya

Bongkeng mengungkapkan usai menasehatinya korban justru menantang untuk berduel pelaku.

“Pisau itu saya temukan gak sengaja punya penjual sayur di pasar. Kemudian saya pakai untuk bacok korban. Setelah itu saya langsung kabur keluar kota,” terang Bongkeng menjelaskan caranya kronologi penaniayaan yang ia lakukan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.