KTP dan Kartu Vaksin Syarat Membeli Migor, Warga Pagaralam Khawatir Ada Penyalahgunaan Data  

Sabtu, 12 Maret 2022
Masyarakat rela berdesakan guna mengikuti operasi pasar yang digelar Pemkab OKU Timur, Kamis (24/2/2022).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Masyarakat Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah dilanda kegundahan.

Ini menyusul adanya surat edaran terkait syarat membeli minyak goreng (migor) satu harga di Kota Pagaralam.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mewajibkan masyarakat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Vaksin saat membeli minyak goreng dalam operasi pasar yang diselenggarakan Pemkot Pagaralam yang berkoordinasi dengan distributor dari Palembang.

Advertisements

Bahkan, dalam aturan tersebut, setiap pembeli wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin dosis dua.

Edaran tersebut telah diterbitkan dan sudah diantar langsung ke kecamatan yang ada di Kota Pagaralam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 510/71/DISP2KUKM/2022 tentang pelaksanaan operasi pasar di kecamatan.

Dalam surat edaran itu dikemukakan alasan digelarnya operasi pasar guna mengantisipasi dan meminimalisasi kelangkaan serta mencegah tindakan penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah seorang warga Kota Pagaralam Harpika mengaku, khawatir dengan memberikan data KTP dan KK.

Dia mengaku takut KTP dan KK yang mereka tunjukan akan disalahgunakan oleh oknum.

“Kalau hanya kartu vaksin mungkin bisa, tapi ini mereka minta KTP dan KK. Jangan sampai NIK kami bisa disalahgunakan,” kata Harpika.

Surat edaran terkait syarat membeli minyak goreng (migor) satu harga di Kota Pagaralam.

Menurutnya, persoalan minyak goreng tidak seharusnya dimintakan administrasi seperti itu, sebab minyak goreng merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

“Nah, kalau kami tidak mau memberikan data itu, apakah kami tidak bisa menikmati minyak goreng satu harga,” ungkapnya.

“Jangan sampai masalah minyak goreng akan timbul masalah baru soal penggunaan data secara ilegal,” cetus perempuan berkerudung ini.

Dirinya berharap pemerintah mengkaji kembali soal kebijakan tersebut.

Sebab warga bukan dalam kapasitas menolak aturan ini, akan tetapi lebih menjaga kerahasiaan data mereka.

“Tidak ada jaminan data itu aman. Jadi kami mohon Pemerintah Kota Pagaralam longgarkan aturan ini,” ungkapnya.

“Kami hanya butuh minyak goreng bisa stabil satu harga, bukan malah diminta KTP dan lain-lain yang bisa memicu masalah baru,” tandasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.