Ketua DPR Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Dengan PeduliLindungi

Senin, 27 Juni 2022
Puan Maharani

Jakarta, Sumselupdate.com — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif. Apalagi, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung sembako kebanyakan tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Karena mayoritas pembeli minyak goreng subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Sosialisasi pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan.

Dia menilai, sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat.

Advertisements

Puan memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar oemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan. Meski begitu, sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” kata mantan Menko PMK tersebut. Puan mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oknum yang mencari keuntungan.

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” imbaunya.

Sekadar diketahui, program minyak goreng curah rakyat bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli minyak goreng curah bersubsidi dengan menggunakan KTP. Pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.

“Kita berharap program ini berhasil mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” papar Puan.(duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.