Palembang, Sumselupdate.com – Karena tersinggung tetangganya tak meminta izin mendirikan WC Umum, membuat seorang petani bernama Yohana (51) nekat menganiaya tetangganya sendiri dengan tongkat alat bantu berjalan.
Akibat dianiaya pelaku yang tinggal di Jalan Nilakandi, Kecamatan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, korban bernama Maya (48) harus mengalami luka memar di bagian tubuhnya.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengungkapkan tersangka diamankan berdasarkan laporan korban yang tertuang pada nomor LP/B-267/IX/2016/Sumsel/Resta/Sek-Ktp, pada Selasa (13/9/2016) lalu.
“Selain pelaku, petugas Polsek Kertapati Palembang juga turut mengamankan barang bukti sebuah tongkat alat bantu berjalan berwarna silver yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” ungkap dia.
Kini, akibat ulahnya tersebut, sambung Andi, pelaku sendiri bakal terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (man)











