Terpidana Korupsi Bank SumselBabel Bayar Denda Rp100 Juta

Writer: - Sabtu, 2 Agustus 2025
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima pembayaran denda dari terpidana Sandri Alasta bin Aida sebesar Rp100 juta pada Jumat, (1/8/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima pembayaran denda dari terpidana Sandri Alasta bin Aida sebesar Rp100 juta pada Jumat, (1/8/2025).

Pembayaran denda tersebut dilakukan sebagai pengganti pidana kurungan selama satu bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7496K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025.

Read More

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya, SH, MH, mengatakan Sandri Alasta bin Aida terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’ saat menjabat sebagai karyawan Bank SumselBabel.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7496K/PID.SUS/2025, Sandri Alasta bin Aida dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan.

Pembayaran denda tersebut dilakukan di Aula Soeprapto Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, diserahkan oleh Penasehat Hukum Terpidana Sandri Alasta Bin Aida a.n Suhendar yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Fariz Oktan, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya, SH, MH.

Baca juga : Terpidana Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Ditangkap di Pangkalpinang, Langsung Dieksekusi ke Lapas

Dengan pembayaran denda tersebut, Sandri Alasta bin Aida tidak akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Pembayaran denda tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan hukuman pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata Anjasra Karya.

Denda yang diterima sejumlah Rp100 juta telah disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Baca juga : Mantan Kades di Muaraenim Divonis Empat Tahun Sembilan Bulan Penjara, Kasus Korupsi DD

Pembayaran denda tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, dan selesai pada pukul 14.30 WIB.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen akan terus melakukan koordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Khusus dalam proses penyetoran denda dari terpidana ke Kas Daerah di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyetoran denda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pembayaran denda tersebut merupakan salah satu contoh bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

“Dengan pembayaran denda tersebut, Sandri Alasta bin Aida telah memenuhi salah satu bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya,” ujar Anjasra Karya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts