Palembang,Sumselupdate.com – Diduga sudah memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Yudis (26), warga Desa Setia Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diamankan Unit Pidkor Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (12/11/2016) sore.
Berdasarkan data yang dihimpun, tertangkapnya pelaku bermula saat Yudis mengendarai mobil Toyota Avanza menerobos lampu merah Simpang Empat Sekip, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, sekitar pukul 12.00.
Kemudian, petugas Sat Lantas Polresta Palembang yang sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) menghentikan kendaraan pelaku.
Lalu, petugas kepolisian meminta Yudis menunjukkan SIM serta surat menyurat kendaraan yang dikemudikannya.
Pelaku pun menunjukkan SIM B1 Umum kepada anggota Sat Lantas Polresta Palembang. Setelah dicek, ternyata SIM yang ditunjukan oleh Yudis ternyata palsu. Lantas, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolresta Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara membenarkan pihaknya mengamankan pelaku yang diduga sudah melakukan pemalsuan SIM B1 Umum. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Unit Pidkor Satreskrim Polresta Palembang guna menjalani penyelidikan.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh anggota kita. Jadi, tertangkap pelaku bermula saat anggota Sat Lantas Palembang menghentikan kendaraan yang menerobos lampu lalulintas, ketika di cek ternyata SIM B1 Umum miliknya palsu,” terangnya.
Sementara itu, pelaku Yudis mengatakan jika ia mendapatkan SIM tersebut dari seorang yang bernama FZ, pada bulan Juni lalu.
Menurutnya, FZ menawarkan dirinya untuk dibuatkan SIM dengan cara tanpa tes, dengan harga Rp1,4 juta.
“Setelah itu, saya menyerahkan uang serta fotokopi KTP, pas foto, dan contoh tanda tangan. Besoknya, SIM B1 Umum saya sudah selesai, saya gunakan seperti biasanya. Saya tidak tahu kalau SIM itu palsu,” ujar Yudis. (tra)











