Ternyata, Mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki pun, Ikut Dipanggil Menjadi Saksi Kasus Dugaan PDPDE

Rabu, 29 September 2021
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH,

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Jam Pidsus Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa 10 saksi termasuk dua mantan Wagub Sumsel, Ishak Mekki dan Eddy Yusuf di era Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel.

Pemeriksaan 10 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi dan energi perusahaan daerah pertimbangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010 dan 2019.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Rabu (29/9/2021). Menurutnya, ada 10 orang saksi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi pembelian Gas Bumi oleh BUMD  PDPDE Sumatra Selatan Tahun 2010-2019.

“Saksi-saksi yang diperiksa MS Mantan Sekda Sumsel, IM mantan Wagub Sumsel, ES Mantan Wakil Gubernur Sumsel, ML Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ Kepala Biro Perekonomian Sumsel, SY Tenaga Ahli Hukum dan ADM, SR Direktur Operasional, PSY, IRM, Ahmad Muklis Kepala BPKAD Sumsel,” jelasnya

Advertisements

Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di lantai 6 Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.