Ternyata, Empat Tersangka Pungli Dana Sertifikasi Disdik Sumsel Sudah ‘Dibebaskan’

Kamis, 26 Oktober 2017
Ilustrasi OTT

Palembang, Sumselupdate.com – Empat tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana sertifikasi dan suap di Dinas Pendidikan Sumsel yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) aparat kepolisian telah dibebaskan demi hukum.

Berdasarkan informasi dihimpun, keempat tersangka yakni Staf Operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel Asni, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdinawan serta Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel bernama Widodo telah dibebaskan sejak 17 Juli lalu.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan tersangka yang ditahan demi kepentingan penyidik hanya diperbolehkan maksimal 90 hari.

Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Slamet Widodo berujar, untuk sementara waktu penahanan terhadap tersangka telah ditangguhkan. Namun dirinya enggan menyebutkan secara spesifik kapan tersangka telah dibebaskan dari tahanan. “Sekitar minggu lalu (dibebaskan-red). Ditangguhkan sementara penahanannya, dasar (penangguhan-red)-nya ada,” ujarnya, Kamis (26/10/2017).

Advertisements

Sejak berkas dua perkara tersebut ditetapkan belum lengkap (P-19) pada 8 September 2017 lalu, penyidik Polda Sumsel masih melengkapi berkas yang dipinta jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Jaksa meminta tambahan pemeriksaan pada saksi-saksi yang merasa diperas untuk memberikan uang dalam mendapatkan sertifikasi guru tersebut.

Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik merupakan para guru yang memberikan uang tersebut dalam keadaan sukarela. Karena dirasa kurang untuk membuat tuntutan, JPU memintakan penyidik untuk memeriksa saksi yang dipaksa memberikan uang atau diperas.

Slamet mengatakan, saat ini sebagian permintaan JPU telah dilakukan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih terus memproses agar berkas tersebut segera dilimpahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. “Kalau sudah lengkap, berkas dan tersangka akan kami limpahkan ke JPU. Setelah dilimpahkan tersebut kemungkinam tersangka ditahan lagi, namun oleh JPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, dibebaskannya tersangka dari tahanan memang sudah ketentuan hukum. Namun status tersangka masih melekat hingga penyidikan terhadap mereka selesai.

“Masa tahanannya habis. Demi hukum, penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan sampai penyidikan selanjutnya diselesaikan. Masa penyidikan tidak ditentukan,” ujar Kapolda, Rabu (18/10).

Zulkarnain pun mengungkapkan, masa tahanan para tersangka awalnya selama 20 hari. Telah diperpanjang pada 40 hari ditambah 60 hari. Berdasarkan KUHAP Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.

Pada Pasal 26 ayat (2), jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.

Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Sedangkan Pasal 26 ayat (4) setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Diketahui, empat tersangka tersebut terjerat dalam dua perkara. Perkara suap sertifikasi tunjangan profesi guru dan suap proyek pemeliharaan gedung.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Polda Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Sumsel pada 20 Juli 2017 lalu. Tersangka Kusdinawan dan Asni terjerat kasus OTT pungli sertifikasi guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah, uang tanda terima kasih para guru yang hendak mengurus sertifikasi tunjangan profesi.

Sementara tersangka Syahrial dan Widodo terjerat dalam kasus gratifikasi rehabilitasi gedung kantor di Dinas Pendidikan Sumsel dengan nilai proyek sebesar Rp145 juta. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.