Setelah Diteliti Ada Berkas Parpol yang Cantumkan KTP PNS

Kamis, 26 Oktober 2017
Kantor KPU OKU

Baturaja, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan dua KTP PNS di berkas partai peserta pemilu 2019.

Penemuan ini setelah kami melakukan penelitian benar saja ditemukan 2 KTP PNS,” ucap Devisit Hukum KPU OKU, Doni Mardianto, Kamis (27/10/2017).

Untuk sementara pihaknya hanya sebatas pendataan saja, namun KPU akan membuat Berita Acara hasil penelitian dan akan memasukkan temuan tersebut dalam berita acara. “Nanti kita buat Berita Acara dulu terkait hal tersebut yang akan ditembuskan ke seluruh parpol, Panwas dan KPU Pusat,” kata Doni.

Kemudian Doni menjelaskan, dalam berita acara tersebut setiap parpol yang tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat harus melakukan perbaikan tanggal 18 November mendatang.

“Untuk KTP yang tidak memenuhi syarat parpol harus memperbaiki dengan mengganti KTP tersebut dengan yang baru, pihak kita tinggal menunggu hasil dari parpol tersebut,” jelasnya.

“Namun prosesnya masih panjang, saat parpol tersebut mengganti KTP atau KTA mereka harus memperbaiki dari KPU pusat terlebih dahulu dengan mengganti sipol yang ada di pusat, setelah itu KTP yang lama akan diganti yang baru di dalam Sipol. Setelah itu baru partai tersebut kembali ke KPU OKU untuk mengganti KTP PNS tersebut,” kata Doni.

Disinggung sudah berapa partai sejauh ini berkasnya sudah diteliti oleh KPU, Doni mengatakan baru beberapa partai yang berkasnya sudah diteliti dan di input atau di unggah ke KPU RI.

“Yang sudah kita teliti dan dinyatakan lengkap serta diinput  ke data KPU RI baru partai Garindra, Golkar, PSI dan berkarya yang lain masih diteliti, karena waktunya masih panjang yakni 15 November mendatang,” paparnya.

Setelah itu, barulah KPU OKU akan melakukan perivikasi faktual yang akan melakukan pembuktian berkas parpol dengan mendatangi kantor sekretariat partai serta anggota partai yang ada di dalam dokumen Sipol.

“Hanya saja kita mengalami kendala saat melakukan penelitian berkas hard copy yang diresahkan partai. Karena di berkas partai banyak yang kabur, sehingga saat melakukan pencocokan berkas sudah,” pungkasnya. (wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.