Muaraenim, sumselupdate.com – Team Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim Polda Sumsel, berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada Senin, (15/1/2024), pukul 03.00 WIB, di Pasar II Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Informasi dihimpun, pelaku yang berhasil ditangkap DA (32) warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson mengungkapkan bahwa dalam kejadian tersebut, korban terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa satu unit Handphone merk Samsung A03s warna biru yang diletakkan di atas kasur sudah tidak ada.
“Korban terbangun dari tidurnya dan ia mencari satu unit handphone miliknya yang terletak diatas kasur sudah tidak ada, setelah ia mencari keberadaannya, handphone tersebut tidak ditemukan,” ungkap Kasat, Sabtu (27/4/2024) dalam keterangan persnya.
Kemudian, ia mengungkapkan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaraenim.
Baca juga : Modus Ajak Kencan, Sofyan Curi HP Korban
“Setelah menerima laporan dari korban, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muaraenim, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Muhammad Yusuf Arrian melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya diketahui hingga berhasil menangkap DA pelaku di rumahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, ditegaskan Kasat pelaku akan diancam hukum kurungan penjara.
Baca juga : Kedapatan Curi HP, Syaiful Babak Belur Dihakimi Warga
“Pelaku beserta barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A03S berhasil kita amanamkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (**)











