Kedapatan Curi HP, Syaiful Babak Belur Dihakimi Warga

Rabu, 27 September 2023
Pencuri hp babak belur dan berhasil diamankan.

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Apes dialami Syaiful Bahri (45), warga Jalan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin ini. Dirinya nyaris babak belur di hajar warga yang kesal, setelah melihat aksinya melakukan pencurian satu unit Handphone disalah satu warung nasi goreng terletak di kawasan Jalan DI Pandjaitan, tepatnya di depan Asrama Polisi (Aspol), Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Syaiful terjadi pada Senin 25 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Berawal saat pelaku datang sendirian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), warung nasi goreng milik korban yakni Seriana (56).

Ketika datang ke TKP pelaku bermodus memesan nasi goreng dan makan di dalam warung. Setelah makan, pelaku pun membayar uang dan pergi meninggalkan warung milik korban.

Akan tetapi, saat korban hendak menggunakan Handphonenya, ternyata Handphone yang sedang di charge di atas meja sudah hilang. Karena menaruh curiga dengan pelaku, saat itu korban pun memangilnya, dan pelaku pun bukan malah mendekat, akan tetapi dia langsung kabur melarikan lari.

Tak ingin pelaku kabur, korban pun berteriak maling, sehingga akhirnya pelaku tertangkap oleh warga dan Handphone korban masih ada di tangan pelaku.

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana, di dampingi Kanitres Ipda Husin, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone yang dimana pelaku itu sempat di hakimi warga.

“Betul sekali, pelaku ini sudah kita amankan, saat kejadian anggota Reskrim kita sedang melakukan hunting rutin di wilayah hukum Polsek Plaju. Melihat adanya kejadian tersebut pelaku kita amankan beserta barang buktinya satu unit Handphone,” ungkap Iptu Hendri, pada Rabu (27/9/2023).

Menurut Hendri, pelaku juga usai di hakimi warga, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Plaju, untuk dilakukan perawatan. “Sempat kita larikan ke Rumah Sakit, dan sekarang sudah kita amankan ke Polsek. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti milik korban yakni 1 unit HP Oppo A57. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tegasnya.

Sedangkan pelaku Syaiful mengaku khilaf saat melakukan aksi pencurian Handphone itu.

“Jujur pak saya khilaf melakukan aksi pencurian HP itu, saya mengaku bersalah,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait