Ternyata 58 Persen Anak di Indonesia Alami Tindak Kekerasan Seksual

Jumat, 21 Oktober 2016
Anggota Tim Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI wilayah Kabupaten OKU, Suratman, SSos saat berkunjung ke Panti Asuhan Muhammadiyah di Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Keberadaan orang tua diwajibkan untuk menyayangi anak-anak. Namun faktanya sekitar 58 persen anak di Indonesia justru mengalami tindak kejahatan yang pelakunya melibatkan orang tua. Baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, dan terbanyak dialami anak laki-laki.

Seperti dikatakan anggota Tim Pekerja Sosial Perlindungan Anak (TPSPA) Kementerian Sosial RI wilayah Kabupaten OKU, Suratman SSos, bahwa berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak sejak tahun 2010 hingga 2014 telah terjadi 21.689.797 kasus pelanggaran hak anak di 34 provinsi.

Read More

Dari jumlah tersebut tercatat 58 persennya merupakan kasus kekerasan seksual pada anak, terutama pada anak laki-laki.

“Ada 87 juta anak atau 34 persen dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut 21 juta lebih mengalami pelanggaran hak anak. Jumlah ini sungguh sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu pemerintah membentuk UU perlindungan tentang hak-hak anak No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya saat melakukan kunjungan di sejumlah panti asukan anak dan orang tua di Kabupaten OKU.

Dikatakannya, terkait fenomena ini, pihaknya menegaskan bahwa pentingnya bagi orang tua memperhatikan hak- hak anak mereka sebab anak-anak bukanlah miniatur atau duplikat orang dewasa, namun justru kitalah yang harus memahami dunia mereka.

Dalam kegiatan tersebut, Suratman juga memberikan arahan kepada anak-anak yang hadir agar tidak mudah disentuh bagian sensitif tubuhnya oleh orang tidak kenal maupun orang lain. Juga agar selalu waspada terhadap pemberian orang tersebut.

“Terpenting jangan sampai orang tua menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak yang banyak sering terjadi, sehingga akan berdampak buruk bagi anak itu sendiri,” tegasnya.

Sementara into, salah satu pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah, Anjuri  menyambut baik dan mendukung dengan adanya sosialisasi tersebut, sehingga mereka bisa mendapatkan pengetahuan lebih tentang hak-hak dan perlindungan anak.

“Pengetahuan tentang hak-hak perlindungan anak sangat perlu didukung dan dipahami dengan baik oleh para orang tua dan publik. Sehingga kedepan kasus kekerasan terhadap tidak terulang kembali,” tandasnya. (yan)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts