Terlibat Aksi Begal, 9 Remaja Diamankan Aparat

Selasa, 17 Januari 2017
Pelaku begal diamankan di Polresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polresta Palembang meringkus sembilan pelaku begal yang kerab beraksi di berbagai kawasan di Kota Palembang, Selasa (17/1/2017).

Kesembilan pelaku yakni, Robi (16), Aprizal (17), Angga (17), Muhammad Dimas Febriansyah (17), BR (14), RM (14) dan JT (14). Sedangkan, dua pelaku lainnya Marcel (17) dan Agung Kusuma (16) harus dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan para pelaku terjadi Minggu (15/1) sekitar pukul 2.00. Saat itu kawanan pelaku berjumlah lebih dari 50 orang sedang berada di Jalan Mayor Zen, Kelurahan  Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Lalu korban bersama kedua temannya Sofyan Syariff (20) dan Haldi Kurniawan (18) melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Kawanan pelaku yang mengira ketiga korban merupakan musuhnya langsung melempari korban menggunakan batu dan kayu.

Sehingga korban mempercepat laju kendaraanya dan sepeda motornya terjatuh. Saat itulah, para tersangka langsung memukul Agung dan Syarif menggunakan kayu serta membacoknya menggunakan senjata tajam. Lalu kawanan pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Nuovo BG 5926 QL milik korban.

Sedangkan, Agung dan Syarif dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatakan perawatan intesif dan setelah empat mendapat perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, korban Agung menghembuskan nafas terakhirnya, pada Selasa (17/1) sekitar pukul 5.00.

“Setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan sembilan tersangka. Sementara, pelaku lainnya akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota Satreskrim Polresta Palembang,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.

Lanjut mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya tersebut, selain mengamankan sembilan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celurit, kayu balok, kayu sento,pakaian dan sepeda motor milik kawanan pelaku. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Wahyu.

Sementara itu, tersangka Marcel mengaku ia diajak AL untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok korban, karena memainkan gas sepeda motor yang mereka bawa. “DY dan Agung melarikan motor korban. Saya tidak kebagian apa-apa,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts