Martapura, Sumselupdate.com – Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di tengah masyarakat membuat khawatir berbagai pihak.
Tak luput juga dengan KPU RI yang langsung melakukan tindakan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi corona di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota, termasuk ketua dan anggota KPU.
Ketua KPUD OKU Timur Herman Jaya, SSosI melalui Komisioner Divisi Bidang Sosialisasi, Farmas dan SDM Yuliansyah, SE mengatakan, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai yang meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor, dan sebagian lagi bekerja dari rumah, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja.
Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan. Sedangkan prihal penundaan Pilkada pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI.
“Kami tetap menjalankan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Akan tetapi kami menunggu instruksi dari KPU RI apakah akan dilakukan penundaan atau tetap dilanjutkan,” katanya saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).
Dikatakannya, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini, tentang rekrutmen PPS sedang berlangsung.
Untuk pelantikan PPS akan dilakukan secara terpisah dibagi menjadi lima titik. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.