Terjerat Kasus, Zaskia Pasrah Jika Diputus Pacar

Sabtu, 2 April 2016
Zaskia Gotik

Jakarta, Sumselupdate.com  – Zaskia Gotik masih harap-harap cemas. Kasus dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukannya masih dalam penyidikan polisi. Zaskia pun telah diperiksa polisi belum lama ini. Jika bersalah, bukan tidak mungkin statusnya berubah menjadi tersangka.

Akibatnya, pedangdut Goyang Itik itu mengaku minder, terutama kepada kekasihnya, Arief Fitriansyah alia Rian. “Eneng (Zaskia) suka minder kalau ingat kasus ini,” kata Zaskia Gotik di kawasan Kebon Jeruk, Jaka seperti dikutip Liputan6.com.

Hal yang membuat Zaskia minder, tak lain karena ancaman hukuman penjara yang mengancamnya. Bahkan, jika dirinya benar-benar dipenjara nanti, pelantun lagu Satu Jam Saja ini mengikhlaskan kekasihnya mencari pacar baru.

“Eneng memikirkan yang buruk. Kalau sampai Eneng dipenjara. Eneng ikhlas deh Aa (Rian) mencari yang lain saja,” ujarnya.

Advertisements

Hal yang membuat Zaskia minder, tak lain karena ancaman hukuman penjara yang mengancamnya. Bahkan, jika dirinya benar-benar dipenjara nanti, pelantun lagu Satu Jam Saja ini mengikhlaskan kekasihnya mencari pacar baru.

“Eneng memikirkan yang buruk. Kalau sampai Eneng dipenjara. Eneng ikhlas deh Aa (Rian) mencari yang lain saja Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, “setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (lia)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.