Terjerat Investasi Butik Bodong, Selebgram Asal Palembang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 15 Januari 2022
Para korban dugaan penipuan dari tersangka Alnaura Karima Prames alias Kanau mendatangi Polsek IB II Palembang.

Laporan: Diaz Erlangga.

Palembang, Sumselupdate.com – Pulang dari Turki selebgram atau Influencer asal Kota Palembang, Alnaura Karima Prames (29) alias Kanau terpaksa berurusan dengan pihak kepolisan.

Ini setelah kedoknya yang melakukan penipuan dengan modus investasi bodong dan arisan online.

Kanau melancarkan aksi investasi butik dengan mengiming-iming korban mendapatkan sembilan persen dari nilai investasi per bulannya.

Advertisements

Sebelumnya, Selebgram dengan akun @alnauraakp yang kerap disapa followersnya dengan sebutan Kanau ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CG (29) yang merasa dirugikan dengan investasi senilai Rp50 juta.

Tabiatnya yang memiliki follower banyak di Instagram dimanfaatkan terlapor untuk mempromosikan bisnis butiknya tersebut dengan cara memposting profit yang dihasilkan dari investasi butik miliknya.

Seperti yang dijelaskan Welly Anggara SH MH, kuasa hukum dari pelapor CG yang membuat laporan di Polsek Ilir Barat II Palembang, atas dugaan penipuan investasi bodong dengan nomor: STPL /564-B1/IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel.

Welly menjelaskan tidak hanya kliennya yang menjadi korban dari selebgram tersebut, setidaknya ada sepuluh orang yang menjadi korban dengan nilai beragam dengan kisaran total kerugian hingga tembus Rp1 miliar.

“Bisa dinilai bodong, karena mengiming-imingi para investornya dengan keuntungan sembilan persen dari nilai investasi tapi yang terjadi tidak pernah dibayarkan,” ungkap Welly.

Ia mengklaim untuk kliennya saja CG sudah mengalami kerugian senilai Rp50 juta.

Menurutnya, kliennya CG sudah melakukan dua kali termin di mana yang pertama dilakukan pada bulan dengan nilai Rp20 juta pada Februari 2021 dan termin kedua pada bulan April 2021 dengan nilai Rp30 juta.

“Sebenarnya untuk yang pertama hanya dikasih satu bulan, karena masih diberi kepercayaan jadi menanamkan modal lagi dan ini yang kedua ini tdak dibayarkan sama sekali, di mana setiap kontrak tiga bulan,” katanya.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan, terlapor Alnaura alias Kanau mendatangi Polsek IB II pada siang kemarin guna menjalani pemeriksaan untuk kedua kali gelar perkara.

“Kita lakukan gelar perkara secara mendetail untuk menentukan unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi atau belum. Setelah kami periksa ditetapkan tersangka mulai hari ini,” katanya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.