Terjaring Patroli Siber, Petugas Polda Sumsel Tangkap Tiga Admin Facebook Judi Online

Jumat, 14 Juli 2023
Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti dalam press realese penangkapan tiga admin facebook yang menjajakan situs judi online, Jumat (14/7/2023).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Patroli Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menjaring sebelas akun Facebook yang melakukan promosi sejumlah situs judi online, Selasa (11/07/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Read More

Dari 11 akun Facebook yang melakukan promosi situs judi online itu juga turut mengamankan tiga orang dengan dua wanita dan satu pria sebagai pengelola akun Facebook tersebut.

Tiga promotor judi online tersebut masing-masing DR (23) dan MSA (19), keduanya warga Tanjung Menang, Kecamatan Buat Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Kemudian DAN (28), warga asal Jalan Setia Kawan, Perumahan Novo Residen, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang.

Ketiga admin Wanita itu ditangkap di dalam satu tempat terjadi di salah satu bedeng Bu Etik di Jalan Tanjung Sari II, Lorong Tiga Roda, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kesebelas akun itu yakni Lila-lila, Hinsomehand, Melsa, Ara Colla, Ara Colla III, Candra Aiseta, Ara-Ara, Manda Alee, Manle Manlee, Kakaknya Manda Alee, dan Adeknya Mandaalee.

Berikut situs yang dipromosikan JpSpin88.COM, Bonanzatoto.COM, Mansion.COM, Mbahtoto.COM, Wahana99.COM, Kuningtoto.COM, Birutoto.COM, Slot4D.COM, Diva4d.COM, Mansion.COM, MbahtotoCOM, Kapalslot.COM, Bonanzatoto.COM, Diva4d.COM, Ipinslot.COM, Slot4D.COM, dan Kuninga.COM

“Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan promosi situs judi online itu di salah satu bedeng,” jelas Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti.

Di mana ketiga wanita itu disebut telah menjadi admin promosi judi online itu sejak tiga bulan terakhir.

Dari tangkap tangan terhadap tiga admin promosi judi online itu polisi menyita dua buah ponsel android merek Vivo Y21A1 dan Realme C35.

Barang bukti lain, satu buah iPhone 13, satu buah tablet Redmi Pad, satu buah ATM Mandiri milik tersangka DAN dan satu visa ME Debit satu buah ATM BRI , satu buah ATM BNI, dua buah paspor bleu debit BCA.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutur AKBP Putu Yudha Prawira. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts