Terindikasi Alami Gizi Buruk, Pj Muaraenim Pastikan Bayi Zaila Dapat Perawatan Intensif

Penulis: - Senin, 14 Oktober 2024
Terindikasi Alami Gizi Buruk, Pj Muaraenim Pastikan Bayi Zaila Dapat Perawatan Intensif
Terindikasi Alami Gizi Buruk, Pj Muaraenim Pastikan Bayi Zaila Dapat Perawatan Intensif

Muaraenim, Sumselupdate.com — Pj. Bupati Muaraenim, H. Henky Putrawan, menegaskan bahwa kondisi Zaila, bayi yang terindikasi mengalami gizi buruk akan ditangani dengan sebaik-baiknya.

Zaila Syahputri, bayi berusia 1 tahun 11 bulan asal Desa Melilian yang terindikasi mengalami gizi buruk dirujuk ke RSUD dr. H.M. Rabain Muaraenim, pada Senin (14/10/2024), untuk perawatan intensif

Bacaan Lainnya

Pj Bupati mengingatkan seluruh orang tua untuk rutin memeriksakan kesehatan bayi mereka ke Posyandu atau Puskesmas, agar kondisi bayi dapat terpantau dengan baik.

“Jika ada indikasi gizi buruk atau stunting yang belum terpantau, orang tua diminta untuk segera melaporkan kepada Posyandu, Puskesmas, atau kepala desa setempat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Selain itu, Pj. Bupati menghimbau warga yang hendak menikah agar memperhatikan kesiapan fisik dan mental calon orang tua, terutama calon ibu yang harus berusia minimal 19 tahun sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Ia juga menekankan pentingnya mencatatkan pernikahan dan kelahiran untuk memastikan tertib administrasi kependudukan, yang bermanfaat bagi keluarga dan anak.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan Zaila mendapatkan perawatan yang diperlukan dan mendukung orang tua dalam mengatasi masalah kesehatan anak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Camat Gelumbang, Herry Mulyawan didampingi Kepala Desa Melilian, Ahmad Zulbandri dan Kepala Puskesmas Gelumbang, Fitri Sujariah, menjelaskan bahwa Zaila lahir sehat dan sudah mendapat vaksinasi lengkap.

Namun, sejak usia 7 bulan, ia jarang dibawa ke Posyandu. Orang tuanya lebih sering membawa Zaila ke perkebunan kelapa sawit, sehingga petugas kesehatan tidak bisa memantau kondisinya.

Herry juga mengungkapkan bahwa orang tua Zaila menikah di bawah tangan, dan saat menikah, sang ibu masih berusia 15 tahun.

Pada Maret lalu, Kepala Desa Melilian telah membantu dengan membuatkan kartu keluarga sementara serta surat keterangan tidak mampu dan domisili untuk keperluan administrasi.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.