Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (28/01/2022), digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Dalam sidang tersebut, selaku Ketua Majelis Hakim, Tira Tirtona, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan hakim anggota, Annisa Lestari SH, dan Eva Rahmawati, SH, MH.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdi Reza Fachlewi, SH, MH yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).
Sidang digelar secara tertutup dan tersangka hadir melalui aplikasi zoom meeting. Sementara tersangka didampingi pengacara, Chanda Eka, SH, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kayuagung.
Usai sidang digelar, JPU, Abdi Reza Fachlewi, SH, MH, yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), kepada wartawan mengatakan sidang kali ini dengan agenda dakwaan, perkara kasus pencabulan atas nama terdakwa inisial RP, dengan korban sebanyak 12 anak, yang merupakan santri di tempat oknum ini mengajar.
Dimana terdakwa merupakan salah satu tenaga pendidik di salah satu sekolah di wilayah Kabupaten OKI.
“Kami selaku JPU langsung turun, karena tugas dan tanggung jawab, sehingga saya bersama teman-teman sidangkan karena selain korbannya banyak juga kita perhatikan. jadi tidak hanya jumlah, namun ini juga menyangkut psikologi korban,” ujar Abdi Reza Fachlewi.
Dikatakannya, dalam sidang tersebut, terdakwa tidak menolak keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari JPU. Artinya, tidak ada bantahan sama sekali dari terdakwa.
“Sebab dalam dakwaan kita ada beberapa runtutan beberapa kali perbuatan yang dilakukan. Jadi bukan satu kali, namun lima kali dalam sehari, terhadap anak-anak yang berbeda-beda. Pertama anak yang bersama-sama 12 orang, berikutnya berbeda-beda ada dua orang, ada lima orang korbannya. Jadi, sehingga dalam sidang tadi terdakwa tidak ada lagi keberatan atau bantahan, makanya sidang ditunda satu minggu dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Oleh sebab itu, kami akan memanggil dan mempersiapkan saksi-saksi,” jelasnya.
Pantauan di lapangan, sidang berjalan lancar, di mana koneksi jaringan tidak terganggu sama sekali.
Lebih lanjut dikatakannya, terdakwa di dakwa dengan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, jo. pasal 76 huruf (e), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat ayat 1, KUH Pidana. Dengan ancaman pidana 15-20 tahun penjara. (**)