Palembang, Sumselupdate.com – Aniaya perawat RS Siloam Palembang beberapa waktu lalu, terdakwa Jason Tjakrawinata (38), dituntut Ursula Dewi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, 2 tahun penjara.
Sidang dipimpin langsung oleh hakim Eddy Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
“Menyatakan terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar JPU.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit akibat luka penganiayaan yang dilakukan terdakwa, serta perbuatan terdakwa menjadi perhatian publik di media sosial.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Ursula.
Atas tuntutan itu, terdakwa Jason yang juga dihadirkan secara online diberikan waktu satu minggu guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Palembang.
“Untuk itu sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” tutup hakim ketua. (Ron)