Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali gerebek atau menindak tegas penambang emas ilegal (Dompeng), yang ada di sepanjang aliran Sungai Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Penindakan dilakukan guna menjaga air Sungai Muara Tiku, kembali jernih dan dapat digunakan masyarakat kembali.
Dari hasil penindakan tersebut, diamankan barang bukti dua unit mesin Genset, dua buah alat dulang emas dan dua unit mesin dompleng.
“Giat penindakan tambang emas Ilegal Sungai Tiku, merupakan giat yang kedua kalinya. Namun belum dapat membuahkan hasil yang maksimal diduga karena telah ada yang membocorkan,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kunedi.
Dikatakannya, penindakan tersebut langsung dipimpin dirinya AKP Dedi Rahmat Hidayat, Kasat Intelkam, Iptu Novidilhan S.H, Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi, KBO Reskrim Iptu Deni, dan Kanit 1 Sospol, Iptu Rodiman dengan 51 personel terdiri dari gabungan Sat Reskrim 15 personel, Sat Intelkam 6 pers dan BKO Brimob petanang 1 pleton.
Dikatakannya, penindakan penambang emas ilegal ini dilakukan untuk yang kedua kalinya. Namun belum bisa membuahkan hasil yang maksimal. Ya, itu tadi diduga telah ada yang membocorkan.
“Operasi penindakan tambang emas ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk tindakan guna menjaga agar sungai Rupit dan sungai Rawas dapat kembali jernih dan dipergunakan lagi oleh masyarakat,” pungkasnya. (**)











