Terdakwa Karyawan Bank Mandiri Akui Khilaf Cairkan Cek Nasabahnya Ceo Holiday Angkasa Wisata

Writer: - Selasa, 28 Januari 2025
Kuasa hukumnya Idasril Tanjung SE SH MM MH, AKBP (purn) H.Jafrial.SH.MH dan Maya Puspa Revanita.SH.MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Tedy Juniansyah (36) mantan karyawan Bank Mandiri Cabang Sukajadi yang merupakan satu di antara tiga terdakwa kasus kasus pencurian  uang senilai Rp99,5  juta dari cek milik nasabah Ceo  Holiday Angkasa Wisata mengakui khilaf, Selasa (28/01/2025).

Hal itu disampaikan Tedy Juaniansyah (36) di tengah pembacaan tuntutan yang akan digelar PN Klas 1 A Palembang, melalui kuasa hukumnya Idasril Tanjung SE SH MM MH, AKBP (purn) H.Jafrial.SH.MH dan Maya Puspa Revanita.SH.MH.

Read More

Dalam keterangan resminya kepada wartawan Sumselupdate.com, Idasril Tanjung menjelaskan kliennya mengakui perbuatannya yang merugikan Deddy Suparman yakni CEO Angkasa Holiday Wisata.

“Dalam persidangan beberapa waktu lalu. klien kita juga secara terbuka bersama dengan dua terdakwa yang lain meminta maaf kepada pak deddy bahwa perbuatannya itu salah. waktu itu majelis hakim juga meminta klien saya datang ke Pak Deddy untuk minta maaf dan saya lihat pak Deddy menerima dan  klien saya memeluk dia, sambil mintak maaf,” ucap Idazril.

Dua terdakwa lainya yakni Hartono merupakan teman  Tedy Juliansyah yang diminta untuk mencairkan cek milik ceo holiday angkasa. Kemudian terdakwa Hartono yang memerintahkan Rusdi yang merupakan teman satu kantor  Hartono.

Baca juga: Gugatan Perdata Heriyanto Terhadap PT Bank Mandiri Ditunda, Tunggu Hasil Mediasi

Idazril Tanjung SE SH MM MH menegaskan bahwa dalam kasus tersebut kliennya tak ada niatan terencana untuk mencair cek giro milik nasabahnya tersebut.

Lalu seperti apa kasusnya?, Idazril Tanjung menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban Deddy Suparman yang merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri membuka Cek Giro di Kantor Cabang Mandiri Sukajadi di tahun 2021.

Saat itu Dedy meminta untuk di cetakan cek giro dan ketika cek itu akan di serahkan oleh bagian teller ke pihak korban, kliennya melihat ada cek tergeletak di meja, dan saat itu terdakwa mencuri  satu lembar cek dari buku cek tersebut.

Baca juga: Bank Mandiri Digugat Arya Kurniawan di PN Palembang

Dijelaskan Idasril Tanjung kliennya khilaf mengambil satu lembar cek tanpa sepengetahuan korban.

“Selama itu sebenarnya tidak ada niat (mencairkan -red) saat mengambil cek tersebut, hanya disimpannya didalam buku miliknya,” jelas Idazril.

Namun entah bagaimana, yang menurut Idazril lantaran kebutuhan cek milik Deddy yang ada ditangan kliennya tersebut diberikan kepada terdakwa Hartomo untuk dicairkan.

Meski telah berpindah tangan ke terdakwa Hartomo, cek rekening tersebut tidak serta merta dicairkan oleh teman kecil Tedy Juliansyah tersebut.

Disebut Idazril, Hartono pun sempat lupa pernah menerima cek kosong dari Tedy Juliansyah, cek tersebut juga waktu itu hanya disimpannya saja.

Setelah berselang waktu yang lama oleh terdakwa Hartomo, cek kosong tersebut diberikan ke terdakwa Rusdi, disini Idazril menyebut Tedy semula tak mengenal siapa Rusdi.

“Jadi yang mengambil ke bank itu Rusdi dengan nilai Rp99.500.000,” ucap Idazril.

Celaka bagi tiga terdakwa, transaksi senilai Rp99,5  juta dari rekening korban tersebut diketahui Deddy Suparman melalui notifikasi M Banking miliknya.

Atas kejadian itu, Deddy melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian yang berujung tiga terdakwa akhirnya di tangkap dan kini menjalani persidangan.

“Uang itu sebetulnya sudah sempat akan di kembalikan  oleh pihak keluarga senilai Rp100 juta,dengan perantara kepala cabang bank mandiri sukajadi.namun pihak korban belum mau menerima, “ucap Idazril.

Lebih lanjut, Idazril Tanjung mengatakan,sekarang uang yang di curi sebesar Rp99.500.000 telah di sita oleh penyidik dan di jadikan batang bukti di persidang oleh jaksa penuntut umum.jelas bahwa klain kami tidak  menggunakan uang curiannya tersebut, ketika di mintak penyidik klain kami dengan kooperatif menyerahkan uang  curian tersebut dengan utuh.

“Kami berharap juga tentu ini akan menjadi pertimbangan nanti yang mulia majelis hakim dan Jaksa,” tutupnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts