Bank Mandiri Digugat Arya Kurniawan di PN Palembang

Penulis: - Kamis, 5 Desember 2024
Dirut PT Duta Permata Lestari Arya Kurniawan melalui tim kuasa hukumnya Arief Budiman SH MH, melayangkan gugatan terhadap tergugat PT Bank Mandiri Tbk SME Area Palembang Sudirman.

Palembang, Sumselupdate.com – Dirut PT Duta Permata Lestari Arya Kurniawan melalui tim kuasa hukumnya Arief Budiman SH MH, melayangkan gugatan terhadap tergugat PT Bank Mandiri Tbk SME Area Palembang Sudirman, dengan nomor 228/Pdt.G/2024/PN Palembang.

Persidangan secara e court di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (5/12/24) pukul 09.30 WIB, diketuai majelis hakim Idi Il Amin SH MH. Dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Arief Budiman dan tergugat dari pihak Bank Mandiri Palembang.

Bacaan Lainnya

Arief Budiman SH MH, mengutarakan, perkara ini perdata dimana kliennya PT Permata Duta Lestari Dirut Utama Arya Kurniawan. Melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan PT Bank Mandiri Palembang.

“Kenapa kita menggugat ini?, Karena klien kita ini nasabah bintang utama, menjadi nasabah sudah lama dan bekerja sama dengan PT Bank Mandiri. Bentuk kerjasamanya, kita punya proyek pemerintah, proyek-proyek APBN semua. Dengan Bank Mandiri selaku pemodal,” ungkapnya, di PN Palembang, Kamis (5/12/2024).

Arief Budiman melanjutkan, maka kerjasamanya, yakni kredit modal kerja atau KMK. Berbeda dengan kridit biasa, bentuknya kemitraan, jadi proyek dari penggugat, sedangkan pembiayaan oleh Bank Mandiri. Sifatnya bukan kredit konsumtif.

Baca juga : Kasus Korupsi Pajak Jerat Pegawai KPP Palembang, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Pejabat Bank Mandiri

“Sampailah terjadi permasalahan, bahwa Bank Mandiri menyetop proyek Lambidaro ini, yakni merevitalisasi Sungai Sekanak. Karena ada perubahan jadwal dari pemerintah, sehingga tertunda pekerjaanya. Ketertundaanya, membuat Bank Mandiri secara sepihak memutuskan kontrak KMK ini,” bebernya.

Menurut Arief,  kliennya banyak dirugikan. Pertama klien kita masuk dalam BHN, daftar hitam nasional, yang selama 2 tahun, tidak mendapatkan proyek APBN. Sehingga kita anggap, apa yang dilakukan Bank Mandiri suatu perbuatan melawan hukum. Karena pemutusan kontrak secara sepihak terhadap perjanjian KMK ini.

Baca juga : Penyidik KPK Periksa Branch Operations Manager Bank Mandiri Cabang Palembang

“Nah hari ini, jadwal sidang e court, jawaban dari tergugat PT Bank Mandiri namun tidak memberikan jawaban. Padahal hakim sudah menjadwalkannya, yang sudah disepakati bersama. Hakim ketua sudah mengigatkan, jika tidak mengupload jawaban hari ini, maka dianggap tidak menggunakan haknya. Sebagaimana azas peradilan, cepat dan murah,” harapnya.

Pekerjaan sendiri, sudah berjalan tiga bulan, dari bulan September lalu. KMK untuk proyek Lambidaro tahun 2022, sebesar Rp 50 miliar tapi disetop di tengah jalan, terhitung sisa Rp14 miliar.

“Harapannya, gugatan kita dikabulkan, Bank Mandiri telah benar, melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga kita pulih dari daftar hitam nasional. Kemudian bisa melanjutkan kerjasama dengan Bank Mandiri seperti biasa,” harpa Arief kembali.

Sementara itu tim dari tergugat Bank Mandiri salah satunya Rossy bagian legal, saat dikonfirmasi awak media selepas persidangan, tidak memberikan tanggapan banyak. “Maaf ya kak,” ujarnya lantas melenggang pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.