Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Dandi Dwinata, terbukti bersalah mempromosikan judi online lewat media sosial miliknya, divonis satu tahun empat bulan penjara, di Pengadilan Palembang, Senin (2/9/2024).
Terdakwa Dandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim melanggar Pasal pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dandu oleh karena itu dengan pidana satu tahun dan empat bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, saat bacakan putusan.
Selain di pidana penjara, terdakwa Dandi juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa Dandu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online.
Baca juga : Jadi Promotor Judi Online, Terdakwa Dandi Dituntut 12 Bulan Bui dan Denda Rp1 Miliar
“Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa Dandi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” jelas Hakim.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas vonis hakim.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Dandi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, di PN Palembang, Senin (26/8/2024).
Dalam tuntutannya JPU kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui jaksa pengantin Desmilita SH, dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mentrisibusikan, mentranmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca juga : Kemenkumham Sumsel Kaji Solusi Atasi Judi Online di Kalangan ASN
Atas Perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp1 miliar Subsider enam bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan dipersidangan.
Dalam dakwaan JPU, Bermula terdakwa mendapatkan pesan di instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp1 juta.
Mengetahui hal tersebut lalu terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut,Kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.
Selanjutnya admin meminta nomor Handphone terdakwa serta nomor rekening serta dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs http://menang4.da.com/?fef=selatan media ke dalam media milik terdakwa.
Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali.
Bahwa sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp2.300.000 sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.
Namun tepatnya pada 02 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. (**)