Laporan: Novrico Saputra
Empat Lawang, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Polres Empat Lawang berhasil menemukan dua ladang ganja di lokasi berbeda, Sabtu (5/12/2020), sekitar pukul 03.30 WIB.
Dua ladang ganja itu berada di Tematang Selih Bukit Barisan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penyergapan itu, seorang warga bernama Nahwan (45) alias Wan, warga Desa Karang Caya, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang diamankan.
Sementara pemilik lahan ladang ganja berinisial Mori kini masuk dalam pencarian orang atau DPO.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Rusdiyanto dalam keterangan tertulisnya, hari ini mengatakan, penemuan dua ladang ganja ini bermula pada Jumat (4/12) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Kecamatan Pendopo Barat terdapat ladang ganja.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti. Kasat Narkoba beserta Kanit dan anggota Satres Narkoba berangkat pada pukul 22.00 WIB.
Aparat kepolisian ini sampai tujuan pada Sabtu (5/12) pukul 03.30 WIB. Sampai di lokasi, petugas melakukan penyisiran.
Hasilnya, aparat menemukan ladang ganja seluas 300 meter persegi sebanyak 200 batang.
Mendapati hal ini, petugas melakukan penggrebekan di pondok di lokasi. Namun sayang, aparat tidak menemukan terduga pemilik lahan ganja. Diduga pemilik pondok tersebut bernama Mori (DPO).
Selanjutnya, petugas melakukan penggrebekan di pondok sekitar lahan tersebut. Di lokasi polisi menemukan seorang bernama Nahwan bin Goni.
Kemudian dilakukan penyisiran lagi dan ditemukannya lahan ganja seluas 200 meter persegi. Di lokasi ditemukan sebanyak 100 batang ganja yang belum diketahui pemiliknya.
Selanjutnya tim Satres Narkoba melakukan pembakaran ganja sebanyak 250 batang dan pembakaran pondok milik Mori (DPO).
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan Nahwan beserta barang bukti sebanyak 50 batang ganja ke Polres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)