Tembakan Polisi Akhiri Pertuangan Empat Bandit Curanmor yang Meresahkan Jemaah Masjid di Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan saat press release penangkapan komplotan curanmor spesialis jemaah masjid, Sabtu (27/3/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Pertualangan empat bandit yang tergabung dalam komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap mengincar kendaraan jemaah shalat Jumat, akhirnya terhenti.

Empat bandit meresahkan masyarakat Palembang ini bertekuk lutut setelah butiran timah panas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menembus kaki mereka.

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka masing-masing Ego (25), Aldi (19), dan Kadir (43) digulung petugas di bawah pimpinan Iptu Novel Siswandi Kurniawan, Sabtu (28/3/2020).

“Ketiga kawanan ini ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Baru-baru ini mereka mencuri sepeda motor di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Jumat (27/3/2020) kemarin. Jadi, kami menduga komplotan ini lebih dari dua kali melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan situasi dan tempat parkir yang tidak ada penjaga, di kala para korbannya sedang melaksanakan shalat Jumat,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan saat press release.

Dalam beraksi, menurut Nuryono, komplotan ini berbagi tugas. Untuk tersangka Kadir, perannya sebagai penadah hasil curian, sedangkan tersangka Ego dan Aldi bertugas mencuri sepeda motor korban.

“Kita terpaksa melumpuhkan ketiganya, karena tidak menghiraukan tembakan peringatan anggota kita saat melakukan pengembangan. Kini kami masih kembangkan terus keterangan para tersangka,” ujarnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, satu lembar STNK sepeda motor dan beberapa unit handphone yang juga diduga hasil pencurian.

“Dua tersangka, Aldi dan Ego, kita jerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. Sementara, tersangka Kadir, penadahnya, kita kenakan Pasal 481 Jo Pasal 480 KUHP tentang keterlibatan atau ikut menikmati hasil curian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” beber Nuryono.

Ketika diwawancarai, tersangka Aldy yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama ini mengaku, impitan ekonomi. “Saya tulang punggung keluarga Pak, orang tua sudah meninggal dunia,” kelitnya.

Sedangkan tersangka Kadir, mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga bervariasi.

“Motor matic saya jual harganya, antara Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta. Saya cuma dapat jatah Rp300 ribu,” terangnya. (tra)

 

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.