Tegas! Hakim Perintahkan JPU Tetapkan Poniman Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program SERASI

Selasa, 23 Mei 2023
Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan lima saksi diantaranya Poniman selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) Sumber Rezeki dalam kegiatan program SERASI dan Supeno sebagai distributor atau suplayer Pompa Air merk ZEA, pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/5/2023).

Kelima dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar.

Read More

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, saksi Poniman selaku Ketua UPKK Sumber Rezeki dalam kegiatan program SERASI dicecar oleh majelis hakim terkait penerima aliran uang dari Supeno.

“Pada saat itu, kami diminta dana oleh Ateng dan Sarjono dengan alasan Dinas Pertanian sedang Devisit anggaran. Kemudian saya sampaikan kepada Supeno yang mulia,” kata Poniman.

“350 juta saya serahkan di Posko Maskerebet, kemudian 260 juta diawal pencairan tahap pertama saya menyerahkan di parkiran pindang bandara ke pak Ateng dan Sarjono. Kemudian 87 juta dari Supeno saya serahkan sendiri ke Pak Sarjono. Saya juga menerima uang dalam bentuk cas back sebagai biaya untuk pembelian pompa air yang mulia,” tambah Poniman

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim menegaskan kepada saksi Poniman terkait adanya 11 kali pengeluaran.

“Saksi ketua UPKK, ini di BAP saudara ada 11 kali pengeluaran yang jumlahnya begitu besar anda juga menerima keuntungan dari pembelian pompa air. Saudara kan ketua UPKK kenapa ikut Supeno?,” tegas hakim ketua.

“Saya hanya diajak yang mulia dari pembayaran Pompa 37 juta per unit saya mendapatkan cas back 3 juta per unit,” jawab saksi Poniman.

Mendapat jawaban seperti itu, Hakim kemudian meminta penuntut umum menetapkan saksi Poniman sebagai tersangka.

“Nah itu dia, karena ada keuntungan yang diambil, saudara yang mengatur semua, saudara banyak sekali yang mengatur keuangan ini. Penuntut umum tetapkan tersangka ya saksi ini, bila perlu tidak pulang hari ini,” tegas hakim ketua.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts