Tarif Tol Resmi Naik Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Selasa, 28 Januari 2020
Pembangunan ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang meliputi Terbanggi Besar (Lampung)-Pematang Panggang dan Kayuagung-Palembang (Sumatera Selatan), sudah hampir rampung dan segera beroperasional.

Jakarta, Sumselupdate.com  – Dalam waktu dekat, tarif di beberapa jalan tol akan mengalami kenaikan. Para perusahaan pengelola jalan tol mulai mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut.

Kemarin ada ada dua tol yang mengumumkan penyesuaian tarif, yakni tol dalam kota dan tol Ujung Pandang. Sebelumnya juga dikabarkan tarif tol Gempol-Pandaan juga akan mengalami penyesuaian.

Untuk penyesuaian tarif tol dalam kota akan berlaku pada awal Februari 2020. Lalu untuk tol Ujung Pandang dan tol Gempol Pandaan akan resmi berlaku pada 31 Januari 2020.

Perubahan Tarif Tol Dalam Kota

Advertisements

Tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga telah mendapatkan restu dari pemerintah untuk penyesuaian tarif karena telah terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut, mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.

“Kita kan perhitungannya sesuai tingkat inflasi. Naiknya 6,86%,” kata dia saat ditemui di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok seperti dikutip detikfinance, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I dari Rp9.500 menjadi Rp10.000. Namun karena adanya penyederhanaan golongan kendaraan maka untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif.

“Jadi yang dulunya golongan I Rp9.500 jadi Rp10.000. Tapi ada golongan III-IV yang malah turun, dulunya Rp 20.000 sekarang jadi Rp 17.000 karena penyederhanaan golongan,” lanjutnya.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu berlaku kenaikan tarif mulai awal Februari.

“Ya kalau kami sih sebenarnya targetnya kan tahun lalu dan sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri (PUPR) juga. Jadi nanti kita lihat, jadi awal Februari ya,” kata dia ditemui di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).

Tol dalam kota diketahui menjadi salah satu ruas yang tarifnya memperoleh hak penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Tol ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada 8 Desember 2017.

Saat itu, tarif golongan I tol ini mengalami penyesuaian sebesar 5,91% dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500. Besaran kenaikan untuk semua golongan sendiri berkisar Rp 500-1.500 kala itu.

Daftar Tarif Baru Tol Ujung Pandang

PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) operatol Jalan Tol Ujung Pandang, Seksi I dan II mengumumkan adanya kenaikan tarif. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 31 Januari 2020 pukul 00.00 WITA.

Anak usaha PT Margautama Nusantara (MUN) ini mengumumkan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

“Penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 %. Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol,” kata Direktur Utama BMN Anwar Toha dalam keterangan tertulis.

Manajemen BMN akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol dengan kenaikan rata-rata sebesar 7,08%. Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017.

Sampai dengan Desember 2019, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II sebanyak 56.382 kendaraan/hari.

Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6 km, memiliki lima gerbang tol dengan dua jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat. Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah.

Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Dimana jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama, demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5.

Akibat penyederhanaan ini, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap, dan ada pula yang mengalami penurunan. Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada 22 November 2019.

Gerbang Cambaya
Golongan I: Rp 3.500 jadi Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.000 jadi Rp 5.500
Golongan III: Rp 6.000 jadi Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500 jadi Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000 jadi Rp 9.000

Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I: Rp 3.500 jadi Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.000 jadi Rp 5.500
Golongan III: Rp 6.000 jadi Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500 jadi Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000 jadi Rp 9.000

Gerbang Parangloe
Golongan I: Rp 3.500 jadi Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.000 jadi Rp 5.500
Golongan III: Rp 6.000 jadi Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500 jadi Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000 jadi Rp 9.000

Gerbang Ramp Parangloe
Golongan I: Rp 8.500 jadi Rp 9.000
Golongan II: Rp 13.500 jadi Rp 14.000
Golongan III: Rp 14.500 jadi Rp 14.000
Golongan IV: Rp 20.000 jadi Rp 21.500
Golongan V: Rp 21.500 jadi Rp 21.500

Gerbang Ramp Tallo Barat
Golongan I: Rp 2.500 jadi Rp 3.000
Golongan II: Rp 3.500 jadi Rp 4.000
Golongan III: Rp 3.500 jadi Rp 4.000
Golongan IV: Rp 4.000 jadi Rp 6.500
Golongan V: Rp 5.000 jadi Rp 6.500

Gerbang Kaluku Bodoa
Golongan I: Rp 3.500 jadi Rp 4.000
Golongan II: Rp 5.000 jadi Rp 5.500
Golongan III: Rp 6.000 jadi Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.500 jadi Rp 9.000
Golongan V: Rp 9.000 jadi Rp 9.000

Tarif Baru Tol Gempol-Pandaan

Tarif Tol Gempol-Pandaan mengalami penyesuaian mulai 31 Januari mendatang. Tarif golongan I dan II mengalami kenaikan. Sementara tarif golongan III, IV dan V mengalami penurunan.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1250/KPTS/M/2019. Yakni tentang penyesuaian tarif tol di Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap I (Gempol 1C-Pandaan 1C).

“Tarif baru ini berlaku mulai tanggal 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Sumantri, Manager Traffic Management & Asset Tol Gempol-Pandaan kepada detikcom.

Sumantri menyakini, penyesuaian tarif tol tak akan berpengaruh pada pengguna tol. Pasalnya selain kenaikan, juga ada penurunan.

“Kenaikannya juga tak tinggi, sekitar Rp 500,” terang Sumantri.

Berikut perbandingan tarif lama dan tarif baru Tol Gempol-Pandaan:

Tarif baru:

Dari Gempol IC ke Gempol JC; Golongan I Rp 3.000, Golongan II-III Rp 5.000, Golongan IV-V Rp 6.000.

Dari Gempol JC ke Pandaan IC; Golongan I Rp 8.500, Golongan II-III Rp 14.000, Golongan IV-V Rp 17.500.

Dari Gempol IC ke Pandaan IC; Golongan I Rp 11.000, Golongan II-III Rp 18.500, Golongan IV-V Rp Rp 23.500

Tarif lama:

Dari Gempol IC ke Gempol JC; Golongan I Rp 2.500, Golongan II Rp 4.000, Golongan III Rp 5.500, Golongan IV Rp 7.000, Golongan V Rp 8.000

Dari Gempol JC ke Pandaan IC; Golongan I Rp 8.000, Golongan II Rp 12.000, Golongan III Rp 16.000, Golongan IV Rp 19.000, Golongan IV Rp 23.000

Dari Gempol IC ke Pandaan IC; Golongan I Rp 10.500, Golongan II Rp 16.000, Golongan III Rp 21.000, Golongan IV Rp 26.000, Golongan V Rp 31.000. (dtf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.