Palembang, Sumselupdate.com – Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun memelihara satwa dilindungi seperti halnya kucing hutan.
Bahkan, ditegaskan Tulus, bila ada yang kedapatan, pihak kepolisian tidak segan-segan akan melakukan penangakapan.
“Siapapun yang memelihara satwa dilindugi tanpa kecuali akan kita tangkap, jika tidak ada izin resmi dari BKSDA. Jadi kalau ada lebih baik diserahkan saja kepihak yang berwenang. Sehingga tidak berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Menurut dia, sejauh ini dari para tersangka penjualan hewan yang tertangkap, banyak mengaku tidak mengetahui jika hewan-hewan tersebut termasuk didalam satwa yang dilindungi dan dilarang keras dijual.
“Selain itu, permintaan pembeli juga banyak. Sehingga mereka nekat memburu dan menjual untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap dia. (man)











